Sanksi Tipiring dan Push Up Diberikan Kepada 29 Pengguna Jalan Tak Patuhi Prokes

Kab Blitar, Beritaterbit.com – Ini akibatnya jika masyarakat pengguna jalan tidak mentaati aturan menjalankan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid 19, petugas gabungan lengkap menggelar operasi yustisi sejak pukul 09.00 hingga pukul 11.30 WIB . Gelar razia ini mengambil tempat di Perempatan Pasar Suruh Wadang Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar.

Kasi Pelatihan Dasar  Satuan Polisi Pamong Praja  Kabupaten Blitar  Sulani mengatakan, pihaknya menjalankan ketentuan yang ada yakni Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/7/KPTS/013/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) untuk Pengendalian Penyebaran 

Covid 19, serta menindak lanjuti Surat Edaran Bupati Blitar Nomor : 331/05/409.06/2021 tetang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Covid 19 yang sejak beberapa pekan terahir kondisi Kabupaten Blitar masuk zona merah pekat.

Lanjut Sulani, Kabupaten Blitar termasuk dalam 11 daerah yang wajib memberlakukan PPKM, karena kondisi sebaran Covid 19 merajalela, sehingga upaya memperketat semua kegiatan masyarakat yang banyak mengundang massa harus dibatasi maksimal sampai pukul 20.00 WIB, kegiatan termasuk acara hajatan, pasar modern, angkringan, dan tempat hiburan malam.

“Kita bergerak dengan tim gabungan lengkap masing-masing terdiri dari petugas Satpol PP  KesbangPol, POLRI, TNI, BPBD, DISHUB, Dinkes, CPM, BPBD,Kominfo,” kata sulani.

Operasi gabungan Satgas sebelumnya diawali dengan Kegiatan  dengan apel bersama yang dipimpin oleh Sulani,SE.MM.

Kasi Pelatihan Dasar  Satuan Polisi Pamong Praja  Kabupaten Blitar Sulani  menambahkan kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan Covid 19 dan melakukan penindakan terhadap pengguna jalan yang melanggar  SK Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Paranwansa, serta SE Bupati Blitar.

Pelaksanakan operasi di laksanakan di Perempatan Pasar Desa Gawang  Wonotirto berhasil menjaring 29 pelanggar Prokes.

“Kami mendapati 29 pelanggaran masing- masing pemotor tidak memakai masker, 13 disanksi Tipiring dan 16 warga  disanksi sosial mengucap Pancasila dan dihukum Pus Up 5 kali,” pungkasnya . (San)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.