Sangadi Gogaluman Dilaporkan Warga Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan ADD, Polres Bolmong Keluarkan Surat

Bolmong, beritaterbit.com – Dasar laporan warga Desa Gogaluman Mesianus Mokodompit bersama ditandatangani kelompok Masyarakat Gogaluman dari pengaduan ke Polres Bolmong, Tanggal 03 Juni 2021 tentang Penyalahgunaan Jabatan dan adanya dugaan Penyalahgunaan Tahun 2019 s/d 2020 Anggaran Dana Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Gogaluman yang terjadi di Desa Gogaluman Kecamatan Poigar Kabupaten Bolaang Mongondow.

Penyidik Polres Bolmong memberitahukan bahwa laporan/pengaduan tanggal 03 Juni 2021 akan dilakukan penyelidikan terhadap perkara yang dilaporkan tersebut dan selanjutnya kami akan memberitahukan perkembangan penyelidikan selanjutnya.

Kasat reskrim Polres Bolmong Akp Batara Indra Aditya S.IK melalui Bripka Muh Kresnaya selaku Penyelidik/Penyidik Pembantu Ps. Kanit Unit IV dalam penjelasan prihal pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan Nomor 89/VI/2021/Reskrim.

Adapun informasi yang didapatkan munculnya surat dari penyidik Polres Bolmong telah diperiksa saksi dan ada pengembangan pemeriksa menyusul saksi-saksi lainya, saksi yang akan diperiksa SO dan DL.

Dari pemeriksaan saksi sudah pasti ada pemanggilan terlapor, yang telah dilaporkan Sangadi (Kades) Gogaluman Elroy Wawointana.

Desas desus ada pemanggilan dari Polres Bolmong dari bentuk surat apapun El Roy Wawointana Sangadi Gogaluman, dalam jawabannya, “Saya selaku Sangadi Gogaluman mempunyai atasan jadi jika ada pemanggilan saya dari penyidik Polres Bolmong, saya akan koordinasi dengan atasan saya,” ungkap El Roy Wawointana.

Terpantau Desa Gogaluman mulai adanya pergantian bendahara desa, munculah pro dan kontra antar warga mengakibatkan berujung berurusan ke pihak Polres Bolmong.

Adapun yang menjadi laporan, keluhan warga terindikasi korupsi dan tentang Penyalahgunaan Jabatan, adanya dugaan Penyalahgunaan Tahun 2019 s/d 2020 Anggaran Dana Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Gogaluman.

Tindak lanjut proses penyelidikan dari pihak Polres Bolmong sesuai wilayah hukum Polsek Poigar, Ketika dikonfirmasi Kapolsek Poigar Ipda Tezza Arbie menghimbau laporan warga ke polres Bolmong, “Percayakan saja pada proses hukum kalau memang terbukti bersalah ya konsekuensinya harus dipertanggungjawabkannya, percayakan saja pada proses hukum itu saja,” tutupnya. (deki/fharno)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.