Rokok Ilegal dan Pita Cukai Palsu Senilai 8,5 Miliar Dimusnahkan

KUDUS, Beritaterbit.com – Bea dan Cukai Kudus Jawa Tengah, musnahkan jutaan rokok ilegal dan ribuan pita cukai palsu, Kamis (25/3/2021) siang, di halaman kantor Bea dan Cukai Kudus.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan pada tahun 2020.

“Ada jutaan batang rokok ilegal dan ribuan keping pita cukai palsu dari hasil penindakan Bea dan Cukai periode Juni – November 2020”, kata Gatot. Seperti dikutip dari kuduskab.go.id.

Gatot menambahkan bahwa jenis barang yang dimusnahkan antara lain alat pemanas 32 buah, pita cukai palsu 6.800 keping, serta rokok ilegal jenis SKM sebanyak 8.339.381 batang dan SKT 29.472 batang.

“Jika ditimbang maka berat barang bukti yang dimusnahkan tersebut sekitar 14 ton, senilai kurang-lebih Rp 8.519.431.020 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 4.721.100.908”, tandas Gatot, usai pelepasan truk pengangkut barang bukti ke TPA.

Setelah secara simbolis melakukan pemusnahan dengan membakar barang bukti tersebut, lanjut Gatot, sisa barang yang belum dimusnahkan diangkut dengan truk pengangkut barang bukti ke TPA Sukoharjo, Pati, untuk musnahkan.

Disinggung mengenai masih maraknya produksi rokok ilegal oleh oknum masyarakat, Gatot menjelaskan bahwa pihaknya selama ini sudah melakukan upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal, yaitu dengan melakukan pencegahan dimana pihaknya akan mendirikan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat agar tidak mengkonsumsi rokok ilegal.

“Untuk pemberantasan, kami melibatkan seluruh aparat penegak hukum dan forkopimda, sebab hal ini terkait dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT), 25% dari DBHCHT adalah untuk penegakan hukum,” jelasnya. (Purnomo)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.