Resmi Dilaporkan Oleh LP-KPK ke Kejaksaan, Kades Wadung Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa

Malang, beritaterbit.com – Dilansir awak media pada Jum’at (20/05), LP-KPK Kabupaten Malang secara resmi melaporkan Kepala Desa Wadung ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang terkait dugaan penyelewengan dana BLT anggaran tahun 2022 untuk warga Desa Wadung, Sabtu (21/05/2022).

Berdasarkan hasil investigasi, Kepala Desa Wadung diduga terindikasi menyelewengkan dana BLT tahun anggaran 2022 dan masuk dalam UU nomor 20 tahun 2001 pasal 2 ayat 1 dan pasal 3.

Dari keterangan yang diperoleh oleh tim media, diketahui bahwa jumlah bantuan langsung tunai (BLT) yang seharusnya diterima oleh warga Desa Wadung adalah sebesar Rp 900.000 untuk pertiga bulan. Namun pada kenyataannya, masyarakat Desa Wadung hanya menerima Rp.300.000 untuk per tiga bulan.

Ketika tim LP-KPK melakukan ivestigasi ke lapangan untuk menemui Kades Wadung guna mengkonfirmasi mengenai jumlah yang seharusnya diterima oleh masyarakat Desa Wadung, Suhardi selaku Kepala Desa Wadung mengatakan dana sisa BLT sebesar Rp 600.000 itu sedang dipinjam dan baru dikembalikan ke masyarakat pada hari Jumat (13/05) lalu.

Hal ini tentunya terasa, aneh dan tidak wajar serta menjadi tanda tanya, bagaimana bisa Dana BLT yang seharusnya untuk masyarakat bisa di pinjam- pinjamkan layaknya Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

Sementara itu, Ketua Komcab LP-KPK Kabupaten Malang, H.Sakam Priyoko saat di wawancarai beliau mengatakan dengan tegas, “Terkait aduan atau laporan yang kami layangkan ke kejaksaan harus terus kita kawal, jangan sampai laporan kami masuk angin atau berhenti di tengah jalan. Kepala Desa Wadung harus dipanggil dan diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang,” pungkasnya.

“Apabila nantinya kepala Desa Wadung terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dalam hal ini penyelewengan dana BLT dan masuk dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi maka kepala desa tersebut harus benar- benar ditindak sesauai hukum. Kami ingin sebagai Lembaga Pengawasan selalu membantu Aparat Penegak Hukum supaya negara yang kita cintai ini bebas dari para koruptor atau kata lain tikus yang merongrong dan mencuri uang rakyat, ” tegasnya. (team)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.