Raperda Rencana Pembangunan Industri Disetujui Jadi Perda

Berita Terbit, Bengkulu –  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri,  akhirnya disetujui dan ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Tahun 2018.

Perda itu dihasilkan usai seluruh Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu menyetujui Raperda Rencana Pembangunan Industri ditetapkan menjadi Perda, saat penyampaian  Pandangan Akhir fraksi- fraksi, pada rapat Paripurna ke- 10,  Masa Persidangan ke- 2 tahun Sidang 2018, Senin (23/7/2018).

“Dengan mengucapkan Bismillahirahmanirrahim dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kami dari fraksi PDIP menyetujui Raperda Rencana Pembangunan Industri Provinsi Bengkulu Tahun 2018, sampai dengan tahun 2038 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah”,  kata  Batara Yudha, membacakan pandangan akhir fraksinya.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bengkulu dan dihadiri Gubernur Bengkulu,  Rohidin Mersyah, Perwakilan OPD Provinsi, instansi vertikal serta unsur Forkompinda Provinsi Bengkulu.

Dengan telah disetujuinya Raperda dijadikan Perda, selanjutnya dilakukan penandatangan Surat Keputusan DPRD Provinsi Bengkulu,  tentang persetujuan tersebut, yang ditandatangani oleh unsur pimpinan dewan provinsi,  disaksikan oleh Gubernur Bengkulu, ketua- ketua fraksi serta unsur Forkompinda Provinsi Bengkulu.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan provinsi,  yang telah mencurahkan tenaga dan fikirannya dalam membahas substansi Raperda, sehingga dapat ditetapkan menjadi Perda.

“Saya atas nama Pemerintah Provinsi Bengkulu,  menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya pada unsur pimpinan dan seluruh anggota dewan terhormat, yang telah mencurahkan tenaga dan fikirannya dalam membahas Raperda Provinsi Bengkulu ini”,  ujar Plt Gubernur Rohidin Mersyah.

Rohidin berharap, dengan disetujuinya Raperda menjadi Perda,  dapat menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam mengambil keputusan, kebijakan terhadap Perda tersebut.

“Dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan, berdasarkan azaz pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik”,  jelas Plt Gubernur Bengkulu, Rohidin.

Perda tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri,  untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda Provinsi Bengkulu.(gmp. adv).

penandatangan Surat Keputusan DPRD Provinsi Bengkulu
suasana rapat untuk kemajuan dan pembangunan Provinsi Bengkulu.
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.