Badan Anggaran DPRD Provinsi Bengkulu Setujui Perda PPAPBD 2017

BeritaTerbit, Bengkulu – Badan Anggaran DPRD Provinsi Bengkulu setujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran 2017 (Sisa perhitungan), ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Itu terungkap saat penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD Provinsi atas Raperda tersebut,  pada Rapat Paripurna ke- 11 Masa Persidangan ke- 2 tahun Sidang 2018, di ruang Rapat Paripurna, Selasa (24/7).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Edison Simbolon. Tampak hadir Kepala Biro Administrasi Perekonomian dan SDA, perwakilan dari pihak eksekutif. Termasuk instansi vertical, perwakilan OPD Provinsi serta unsur Forkompinda Provinsi Bengkulu.

Badan Anggaran DPRD Provinsi bersama-sama pihak Eksekutif telah menindaklanjuti dan membahas hasil pembahasan komisi-komisi dengan mitra kerjanya, dan menyetujui angka pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran APBD Provinsi Bengkulu TA 2017 yaitu  Pendapatan senilai Rp 2.804.577.827.356,27. Sedangkan Belanja senilai Rp 2.867.213.326.855,96  sehingga Defisit sebesar Rp 62.635.499.499,69.

Suasana pengesahan Raperda diruang DPRD Provinsi. Bengkulu

Untuk penerimaan pembiayaan senilai Rp 438.813.668.426,21. Sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 25.090.000.000,00. Sehingga Jumlah Pembiayaan Neto senilai Rp 413.723.668.426,21,  sehingga  surplus menjadi Rp 62.635.499.499,69.  Didapati Sisa Perhitungan Lebih (Silpa) Anggaran APBD Tahun 2017 senlai Rp 351.088.168.926,52.

“Dengan begitu, Badan Anggaran menyetujui Raperda tersebut,  untuk ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran 2017”, papar Bambang Suseno, saat membacakan laporan badan anggaran.

Selain itu, badan anggaran juga merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu, untuk menindaklanjuti  hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran 2017 sesuai dengan rekomendasi BPK RI tersebut.

Dengan telah disetujui Raperda, dibahas ketingkat selanjutnya, maka Rapat Paripurna akan dilaksanakan kembali dengan agenda pendapat akhir fraksi-fraksi, yang rencananya akan digelar pada hari ini juga. (gmp).

 

 

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.