Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu TA 2017 Disetujui Jadi Perda
Berita Terbit, Bengkulu – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2017, akhirnya disetujui dan ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Seluruh fraksi di DPRD Provinsi Bengkulu menyetujui Raperda ditetapkan menjadi Perda. Itu terungkap saat penyampaian pandangan akhir fraksi- fraksi, pada Rapat Paripurna ke- 12, masa persidangan ke- 2 Tahun Sidang 2018, Selasa (24/7/2018).
“Dengan mengucapkan Bismillahiirrohmanirrahim, Fraksi Keadilan dan Pembangunan setuju Raperda diatas ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu, sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, kata Herizal Apriansyah, saat membacakan pendapat akhir fraksinya.
Seluruh fraksi juga memberikan masukan, kritikan dan saran kepada pihak Pemerintah Provinsi Bengkulu, terkait dengan pengelolaan APBD Provinsi Bengkulu.

Fraksi-fraksi banyak menyoroti kinerja OPD provinsi yang belum maksimal, sehingga penyerapan anggaran menjadi minim. Fraksi berharap gubernur dapat mengevaluasi kinerja jajarannya.
“Kami dari fraksi Keadilan memberikan masukan kepada pemerintah daerah melalui saudara gubernur, untuk terus melakukan evaluasi dan meningkatkan kerja dan kinerja OPD. Dengan harapan, pada tahun anggaran 2018, belanja daerah akan dapat terealisasi lebih baik, sesuai dengan target yang telah disepakati bersama dalam APBD Tahun 2018”, tegas Herizal pada rapat yang berlangsung di ruang Rapat Paripurna, dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri serta dihadiri Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Tampak hadir perwakilan OPD provinsi, instansi vertikal dan unsur Forkompinda Provinsi Bengkulu.
Usai disepakati menjadi Perda, dengan keputusan bersama yang dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD Provinsi Bengkulu, di ditandatangani unsur pimpinan dewan serta Gubernur Bengkulu, disaksikan oleh seluruh ketua fraksi serta unsur Forkompinda Provinsi Bengkulu.

Sementara itu Plt Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dalam sambutannya mengucapkan terima kasih serta apresiasi tinggi kepada seluruh anggota dewan provinsi, yang telah mencurahkan tenaga dan fikirannya dalam membahas substansi Raperda tersebut, hingga dapat ditetapkan menjadi Perda.
“Kami mengucapkan terimakasih dan penghargaan sebesar-besarnya kepada dewan terhormat yang telah memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah, tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2017”, ujar Gubernur Rohidin.
Pemerintah Provinsi, jelas Plt Gubernur Rohidin, menyadari apa yang telah dilakukan pemerintah daerah pada penganggaran APBD tahun lalu adalah semata-mata untuk kesejahteraan rakyat. Walaupun diakui masih banyak kekurangan-kekurangan. “Kami sangat menghargai semua masukan, kritikan dan saran dari anggota dewan terhormat, demi perbaikan di masa yang akan datang” hatur gubernur.
Kini Raperda yang telah disetujui itu akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri RI, untuk dilakukan evaluasi, sebelum ditetapkan dan disahkan menjadi Perda Provinsi Bengkulu. (gmp/ADV)