Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Dilanjutkan

Berita Terbit, Bengkulu – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, menyetujui pembahasan tentang Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dilanjutkan pembahasannya.

Hal ini usai Pansus melakukan pembahasan bersama pihak internal dan eksternal. Baik dengan mitra kerja pemerintah daerah  maupun pemerintah pusat. Ini Dalam Rapat Paripurna ke-VIII Masa Persidangan ke- III Tahun Sidang 2018 ini, juga diagendakan laporan Laporan kegiatan reses anggota DPRD Provinsi Bengkulu Masa Persidangan ke – III, Tahun Sidang 2018.

Selain itu, Pansus menilai Raperda tentang Pengelolaan Milik Daerah dibuat, agar dapat menertibkan aset-aset yang ada, Terutama aset yang ada dalam lingkup Pemda Provinsi Bengkulu.

“Setelah melakukan pembahasan,  baik pihak internal maupun eksternal, maka Pansus mendapat masukan dan penjelasan mengenai sistem pengelolaan tentang milik daerah. Pansus sepakat,  Raperda dilanjutkan pembahasannya ketahap berikutnya, agenda pendapat akhir fraksi-fraksi.”,  jelas  Agung Gatam saat  membacakan hasil pembahasan Pansus, di ruang rapat Paripurna, Senin (22/10/2018). (MC Humas)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.