Rapat Paripurna, DRPD Bahas Dua Perda Provinsi Bengkulu

BENGKULU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna pendapat akhir fraksi-fraksi membahas perubahan Perda Nomor 9 tahun 2007, tentang pengolahan aset milik Daerah dan Pencabutan atas Perda Nomor 5 tahun 2008, tentang urusan pemerintah yang menjadi urusan pemerintah Provinsi Bengkulu pada Selasa (16/01/18).

Anggota Dewan dari Fraksi Gerindra, Jonaidi,Sp.MM, menyatakan, untuk menunda pengesahan perubahan Perda nomor 9 tahun 2007 tentang pengolahan barang milik daerah. Dirinya menganggap bahwa pengelolaan aset di Provinsi Bengkulu masih amburadul.

“Pengolahan aset selama ini masih amburadul di Provinsi Bengkulu. Kita lihat rapat rekomendasi dari BPK dari tahun ketahun, lima tahun terakhir ini semua merekomendasikan amburadulnya penataan aset kita,” ujar Jonaidi mewakili fraksinya.

Implementasinya, lanjut Jonaidi, jika perda ini disahkan, akan terjadi adanya pemindahan hak, adanya hibah dan adanya penghapusan aset.

Dalam paripurna tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pendapat akhirnya. Tujuh dari fraksi menunda/belum dapat menyetujui dan melakukan pendalaman mengenai poin bahasan satu. hanya satu fraksi yang menyetujui dan mengesahkan hal tersebut yaitu fraksi PKPI.

Sementara Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri, S.Sos,.MM, menilai hendaknya Perda tersebut dikembalikan kepada pemerintah yang berkepentingan untuk disampaikan kembali kepada dewan ini.

“Menyikapi beberapa masukan dari beberapa saudara dewan yang terhormat dan tidak meninggalkan mekanisme pembahasan Raperda. Maka kita mengambil kesimpulan bahwa Perda tersebut kita kembalikan ke pemerintah berkepentingan dan sesegera mungkin disampaikan kembali ke dewan ini,” terang Ihsan Fajri,S.Sos,.MM sebelum ketok palu.

Mengenai kebijakan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu mengatakan, bahwa dalam pengelolaan aset daerah Pemerintah Provinsi harus berhati-hati agar tidak terjadi kekeliruan.

“Sebetulnya bukan belum lengkap atau apa, itu sebuah bentuk kehati-hatian agar jangan sampai nanti kita keliru dalam manajemen pengelolahan aset milik daerah,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, Pihak DPRD menunda untuk penyempurnaan itu bagus, itu tidak apa-apa. Nanti kita perbaiki, mungkin ada sisi-sisi lemahnya yang penting kita bisa mengamankan aset kita jangan sampai hilang dan jangan sampai salah kelola.

Paripurna tersebut dihadiri oleh Sekda Provinsi Bengkulu, Danlanal, Danrem, Kapolda, BPK, OPD terkait.(ADV/Hendrik)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.