Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Raperda LKPJ Bupati Bengkulu SelatanTahun 2017

Bengkulu Selatan, beritaterbit.com – DPRD Bengkulu Selatan melaksanakan paripurna tentang penyampaian penjelasan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Bupati Bengkulu Selatan tentang Pelaksanaan APBD tahun 2017, Jumat (22/6/2018).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Bengkulu Selatan Yevri Sudianto, Wakil Ketua I Susman Hadi dan Wakil Ketua II Yunadi Yunir dan anggota DPRD Bengkulu Selatan. Sedangkan dari eksekutif Plt Bupati Bengkulu Selatan diwakili oleh Plh Sekda Yunizar Hasan.

Hadir juga unsur Forkopimda, pimpinan OPD, para Camat dan undangan lainnya.

Dalam penyampaiannya, Plh Sekda Yunizar Hasan mengatakan Pertanggungjawaban tersebut berpedoman pada peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2015 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntasi Pemerintahan (SAP).

Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) adalah laporan berupa informasi penyelenggara pemerintahan selama satu tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan kepala daerah kepada DPRD. LKPJ bupati sebelumnya telah dibahas dalam beberapa rapat paripurna.(ADV/martin)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.