Rapat Paripurna DPRD Kab. Malang Bahas Raperda Perubahan Kedua Perda Nomor 9 Tahun 2010

Malang, beritaterbit.com – DPRD Kabupaten Malang menggelar rapat paripurna terhadap rancangan peraturan daerah Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Kedua Rancangan Peraturan Daerah ini disampaikan oleh Saudara Bupati Malang pada tanggal 22 Maret 2022 dan telah ditindak lanjuti dengan pembentukan Panitia Khusus pada tanggal 30 Maret 2022.

Hadir dalam rapat tersebut Bupati Malang (Drs. H.M. Sanusi, M.M), Wakil Bupati Malang (Drs. H. Didik Gatot Subroto, S.H., M.H.), Ketua DPRD Kabupaten Malang (Darmadi S. Sos), para pimpinan beserta anggota DPRD Kabupaten Malang, dan Pejabat Pemkab Malang, serta para tamu undangan lainnya, Selasa (04/10/2022).

“Selanjutnya kami sampaikan hasil pembahasan DPRD Kabupaten Malang terhadap Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Rancangan Peraturan Daerah harus dilakukan persetujan bersama antara Pemerintah Kabupaten Malang dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang setelah itu Rancangan Peraturan Daerah ini akan dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat,” pungkas Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi S. Sos.

Ketentuan-ketentuan yang krusial dalam Rancangan Peraturan Daerah ini yakni diantaranya :
1. Nomenklatur Retribusi Izin Mendirikan Bangunan diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
2. Menambah ketentuan tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
3. Penerbitan PBG dilaksanakan melalui sistem elektronik.
4. Penerbitan PBG meliputi kegiatan:
a. layanan konsultasi pemenuhan Standar Teknis;
b. penerbitan PBG;
c. inspeksi Bangunan Gedung;
d. penerbitan SLF dan SBKBG; dan
e. pencetakan plakat SLF
5. Penerbitan PBG, diberikan kepada Wajib Retribusi untuk permohonan persetujuan
6. Besaran Retribusi PBG terutang, dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa atas penyediaan layanan dan harga satuan Retribusi PBG.
7. Menambahkan ketentuan Retribusi Pengunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA).
8. Besarnya tarif Retribusi PTKA dipungut dalam bentuk DKPTKA, yang besarnya dibayarkan dengan mata uang rupiah setara dengan US$ 100 (seratus dolar Amerika Serikat) per jabatan per orang per bulan untuk setiap TKA sepanjang masa berlaku kerja paling lama 1 (satu) tahun pada saat diterbitkannya surat pemberitahuan pembayaran DKPTKA dan dibayarkan dimuka.
9.Pembayaran Retribusi PTKA dilakukan di Kas Umum Daerah
10. Pemberi Kerja TKA wajib melaporkan keberadaan TKA kepada Kepala Daerah melalui Dinas yang membidangi Tenaga Kerja
11. Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi
12. PBG dan SLF Bangunan Gedung atau Prasarana Bangunan Gedung yang telah terbit sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tidak dipungut Retribusi PBG.

Selanjutnya disampaikan pula oleh Bupati Malang, Drs. H.M. Sanusi, M.M penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tersebut, yang telah diajukan dan dibahas sejak Bulan Maret Tahun 2022, dengan hasil diantaranya, pertama dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, ketentuan perizinan bangunan, dari semula Izin Mendirikan Bangunan (IMB), menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga membawa konsekuensi terhadap objek, tingkat penggunaan jasa dan struktur, serta formulasi besaran tarif retribusi.

Kedua, terkait Indeks Lokalitas (ILo) dalam perhitungan tarif Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung disepakati sebesar 0,50%, yang disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan ekonomi saat ini.

Ketiga, penambahan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing ke dalam ruang lingkup Retribusi Perizinan Tertentu, untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Selanjutnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bahwa sebelum mendapatkan evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, akan diajukan terlebih dahulu kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan untuk mendapatkan persetujuan.

“Oleh karena itu, saya berharap kepada Perangkat Daerah yang membidangi hal tersebut, agar segera menyiapkan peraturan pelaksana, dalam hal ini Peraturan Kepala Daerah, dan mensosialisasikannya secara luas. Selain itu, saya juga mohon dukungan dan pengawasan dari DPRD Kabupaten Malang agar pelaksanaan Peraturan Daerah ini dapat berjalan efektif dan efisien, serta dapat menciptakan kinerja pemerintahan yang semakin baik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya. (Rio)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.