Putusan MA, Jack Budiman: Tergugat Pembanding Pemohon PK Tidak Ada Alasan Lagi Menunda Eksekusi Terhadap Penggugat

Minsel, beritaterbit.com – Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa Mahkamah Agung putusan nomor 186 PKlTUN/2022. Memeriksa perkara tata usaha negara pada peninjauan kembali telah memutuskan dalam perkara Hukum Tua Poigar Dua tempat kedudukan di Desa Poigar Dua,Kecamatan Sinongsayang, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara.

Dari pemohon peninjauan kembali kemudian lawan dalam hal ini diwakili para termohon peninjauan kembali Mahkamah Agung tersebut :

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini:

Menimbang bahwa berdasarkan surat-surat bersangkutan, penggugat dalam gugatannya memohon kepada pengadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan gugatan para penggugat selanjutnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah surat keputusan Surat Keputusan Hukum Tua Desa Poigar Dua Nomor 02 Tahun 2021 tanggal 1 Mei 2021 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Perangkat Desa Poigar Dua khususnya dalam lampiran Pemberhentian Perangkat Desa Poigar Dua Kecamatan Sinongsayang sesuai nomor urut 2 Tirza Masangan Batiy sebagai Kepala Urusan Umum Dan Tata Usaha; 4. Rommy Corneles Paputungan sebagai Kepala Urusan Perencanaan; 6. Hengky Batiy sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan; 7. Jelly Umboh sebagai Kepala Seksi Pelayanan; 8. Atlaida Malantang sebagai Kepala Jaga 1; 10. Dantje Tumangkeng sebagai Kepala Jaga 2; 12. Farngky Mamuaya sebagai Kepala Jaga 3; 14.Donald Deker Rugian sebagai Kepala Jaga 4; 16.Adri Waroka sebagai Kepala Jaga 5; 18.Jefry Lakoy sebagai Kepala Jaga 6;
  3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Hukum Tua Desa Poigar Dua Kecamatan Sinongsqyqng, Kabupaten Minahasa Selatan;
  4. Mewajibkan kepada tergugat untuk mengembalikan kedudukan para penggugat menjadi perangkat desa kembali dalam posisi semula atau yang setara dengan kedudukan semula serta merehabilitasi nama baik dari para penggugat;
  5. Mewajibkan kepada tergugat untuk membayarkan seluruh biaya yang timbul dari perkara ini;
  6. Untuk selebihnya mohon putusan seadil-adilnya.

Menimbang bahwa gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Manado dengan putusan Nomor 30/G/2021/PTUN Mdo tanggal 9 Desember 2021, kemudian ditingkatkan banding putusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makasar dengan Putusan Nomor Nomor 6/B/2022/PTTUN,MKS tanggal 20 Januari 2022.

Demikian penyampaian Donald Deker Rugian dan kawan-kawan dalam penjelasan melalui salinan putusan Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa Mahkamah Agung.

Ketika dikonfirmasi menjelaskan dari penyampaian pengacara Jack D Budiman S.H bahwa tergugat pembanding pemohon Pk tidak ada alasan lagi untuk menunda eksekusi terhadap penggugat karena yang dimohonkan PK dalam register perkara No. 186 PK/TUN/2022 tanggal 25 Oktober telah permohonan PK dari Hukum Tua Poigar 2.

Kuasa hukum para termohon peninjauan kembali Jenny M Rombot membenarkan atas untuk salinan Mahkamah Agung RI saat konfirmasi langsung.

Ketika dikonfirmasi Hukum Tua (Kades) Desa Poigar Dua Kecamatan Sinongsayang Kabupaten Minsel Ampel D Rondonuwu kepada awak media mengatakan, jika sudah ada pemberitahuan resmi kami akan tindak lanjuti kordinasi pimpinan ke sepuluh warga desa, tentu itu adalah warga kami selaku pemerintah desa, jika ada konsultasi kami harus menerima dorang, ujar Hukum Tua Rondonuwu.

Lanjutnya, apa yang sudah menjadi keputusan dari MA saya harus koordinasi apa yang dimaksud, jelasnya. (tim)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.