Pria Asal Desa Tanjung Kalang Diduga Edarkan Pil Koplo Dibekuk Petugas

Nganjuk, beritaterbit.com – Minggu (21/5/2023) Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Narkoba Iptu Heru Prasetya Nugroho, S.H membenarkan pihaknya telah menangkap seorang pria inisial SA (31) warga Desa Tanjungkalang Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.

SA (31) yang sehari-hari berprofesi sebagai kuli bangunan tersebut ditangkap di rumahnya oleh unit Opsnal Satresarkoba karena diduga kedapatan memiliki dan menyimpan pil Koplo.

“Saat dilakukan penangkapan, SA (31) kedapatan menyimpan barang bukti berupa pil Koplo sebanyak 393 butir dan uang tunai Rp.750.000,- yang diakui sebagai hasil penjualan pil Koplo,” kata IPTU Heru.

Ia menambahkan, penangkapan SA merupakan pengembangan dari informasi dari masyarakat yang mau peduli dengan lingkungannya dan melapor melalui program Wayahe Lapor Kapolres (WLK) 081331342003.

“Saat ini SA (31) beserta barang buktinya diamankan di Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan dan pendalaman guna mengungkap jaringannya yang lebih luas dan dikenakan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas IPTU Heru.

Reporter: Gendro

Editor: Wulan

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.