Polsek Batu Jaya Karawang Bekuk Pengedar Obat Jenis Exsimer dan Tramadol

KARAWANAG, JAWA BARAT – Lagi lagi Team RACING MAN Reskrim Polsek Batujaya Resor karawang berhasil membekuk dua pengedar obat–obatan terlarang jenis Exsimer dan Tramadol, penangkapan tesebut dipimpin langsung Kanit Reskrim Aiptu Agus Kusnadi, Sabtu (31/3) sekitar pukul 17,30 WIB di wilayah Kebon Jati Desa Segaran Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang.

Dari hasil penangkapan, didapatkan barang bukti sekitar 430 butir Exsimer dan Tramadol yang siap edar dari kedua tangan tersangka berinisial SL alias Tile (24) dan KN alias Ele (22) berasal dari Desa Karangharja Kecamatan Pebayauran Kabupaten Bekasi.

Dimana kedua tersangka tersebut akan mengirim barang ke wilayah Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang pada Sabtu sore (31/3/2018) sekitar pukul 17.30 wib. Hal tersebut di ungkapkan Kanit Reskrim Polsek Batujaya Resor Karawang, Sabtu malam, (31/3) di ruang kerjanya kepada beritaterbit.com.

Lebih lanjut dijelaskan Agus Kusnadi, kronologis penangkapan kedua tersangka dari hasil laporan masyarakat, bahwa adanya peredaran obat obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol di kalangan Remaja dan anak-anak sekolah, dari hasil laporan masyarakat kita investigasi akhirnya dua tersangka yang berkendara mecurigakan membawa obat obat terlarang tersebut akan bertransaksi di wilayah Desa segaran tepatnya di Kebon jati.

“Dari dua tersangka berhasil kita temukan barang bukti,” jelas Agus Kusnadi.

Barang bukti tersebut obat obat terlarang jenis Tramadol dan eximer sebanyak 430 butir yang sudah di paketkan siap edar dan kendaran sepeda motor di amankan ke Polsek Bataujaya.

”Penangkapan tindak pidana pengedaran obat obat terlarang jenis Tramadol dan Eximer tersebut, karena obat tersebut penggunaannya harus ada resep Dokter, jadi para pelaku terjerat Undang-Undang (UU) No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan,” tegas Kanit Reskrim Polsek Batujaya Agus Kusnadi.

Kepala Kepolisisn Sektor (Kapolsek) Batujaya AKP H. Edi Karyadi membenarkan dengan adanya penangkapan dua pengedar obat-obat terlarang jenis Tramadol dan eximer.

“Betul anggota kami telah berhasil bekuk pengedar Tramadol dan eximer sebanyak 430 butir di wilayah Desa Segaran Kecamatan Batujaya pelaku berinisial SL alias Tile (24) dan KN alias Ele (22) Oleh Unit Reskrim Polsek Batujaya yang diPimpin Langsung Oleh kanit Reskrim AIPTU Agus Kusnadi,” terang Kapolsek.

“Kami ucapakan banyak terima kasih kepada Masyarakat Batujaya dan Team RACING MAN unit Reskrim Polsek Batujaya yang sudah mengungkap dan berhasil bekuk pelaku pengedar Tramadol dan Eximer. Harapan Kami di wilayah karawang khususnya wilayah hukum Batujaya terbebas dari obat obat terlarang jenis Tramadol, Exsimer dan sejenisnya yang sasarannya para remaja dan anak anak sekolah, diduga disalahgunakan sehingga akan merusak generasi penerus. Kedua pelaku dan barang bukti (BB) kami serahkan ke Sat Narkoba Polres Karawang,” pungkas Kapolsek Batuajaya AKP H. Edi Karyadi.(Wasim M)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.