Polres Tulungagung Berhasil Menangkap Pelaku Tindak Pidana Asusila Anak Dibawah Umur

Tulungagung, beritaterbit.com – Dengan modus iming-iming dibelikan handphone dan sepeda motor, Satreskrim Polres Tulungagung berhasil menangkap pelaku tindak pidana asusila anak dibawah umur.

PY, laki-laki umur 48 tahun, Alamat Kalangbret, Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung yang diduga sebagai pelaku tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Tulungangung Polda Jatim pada hari Jumat tanggal 28 April 2023 sekira pukul 10.00 Wib di rumahnya.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, SIK, MH, MS melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Moh Anshori SH membenarkan tulah mengamankan pelaku perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur.

Perbuatan asusila terhadap anak perempuan dibawah umur terjadi pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023 sekira pukul 11.00 Wib dan berulang-ulang dengan waktu berbeda sebanyak 4 kali terjadi di Kel. Panggungrejo Kec/Kab. Tulungagung

Kronologi kejadian, korban inisial Bunga, perempuan umur 15 tahun pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023 sekira pukul 11.00 WIB didatangi terlapor dan mengajak berbuat asusila. Awalnya korban menolak ajakan terlapor namun karena korban dipaksa dan takut akhirnya menuruti permintaan Terlapor.

“Perbuatan terlapor ini diulangi hinggal 4 kali dengan waktu dan tempat berbeda dengan modus akan dibelikan HP serta sepeda motor,” terang Kasi Humas.

“Atas perbuatan tersebut korban menceritakan pada tetangganya lalu oleh tetangganya diberitahukanlah kepada ibu korban. Dan ibu korban tidak terima atas kejadian yang menimpa anaknya, selanjutnya dilaporkan ke Polres Tulungagung,” lanjutnya.

Atas dasar laporan dari orang tua korban dan keterangan saksi maupun korban, selanjutnya Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung pada hari Jumat tanggal 28 April 2023 sekira pukul 16.00 Wib berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain hasil Visum et Repertum, 1 buah baju warna merah, 1 buah BH warna biru, 1 buah CD warna coklat dan 1 buah celana warna hitam.

“Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) UURI Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” ungkap Kasi Humas Polres Tulungagung.

Reporter: Agus

Editor: Wulan

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.