Polres Sawahlunto Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan dalam Jabatan

Sawahlunto, beritaterbit.com – Di bawah Komando AKP R.J. Agung Pratomo, S.I.K, Sat Reskrim Polres Sawahlunto, Polda Sumatera Barat, berhasil mengungkap kasus Penggelapan dalam Jabatan.

ZM atau biasa dipanggil Malik yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan atau Penggelapan dalam Jabatan milik perusahaan tempat ia bekerja, berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Sawahlunto, Senin (22/05/2023) pukul 02.00 WIB.

“Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Suzatulo Laia ke pihak Polres Sawahlunto (18/5/2023) atas kecurigaan direktur an. Arifin Rahman atas laporan ZM biasa dipanggil Malik, setelah dilakukan pengecekan di pangkalan Gas oleh Pgl. Anto,” kata Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos nelalui Kasat Reskrim AKP R.J. Agung Pratomo S.I.K

Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan pengecekan Sdr. Anto menemukan ZM atau Malik telah melakukan Penggelapan tabung gas Elpiji 3 (tiga) Kg sebanyak 243 (dua ratus empat puluh tiga) dari jumlah total 810 buah tersisa hanya 567 buah tabung gas. Total kerugian perusahaan diperkirakan sekitar Rp 40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah).

“ZM biasa dipanggil Malik adalah warga Tanjung Aur Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang bekerja sebagai Supervisor atau pengawas di kantor Agen PT. Mitra Agung Tama Abadi, Dusun Karang Anyar, Desa Santur, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto,” ungkap AKP R.J. Agung Pratomo yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Agam tersebut

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan secara konvensional diketahui keberadaan pelaku, lalu dibawah komando langsung AKP. R.J. Agung Pratomo S.I.K. team Opsnal Sat Reskrim Polres Sawahlunto lansung bergerak dan menangkap pelaku ketika duduk disebuah warung di RT 03 RW 05 Kampuang Tangah, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

“Ketika ditangkap dan diinterogasi pelaku ZM biasa dipanggil Malik mengakui perbuatannya dan juga mengakui bahwa sebagian tabung gas Elpiji yang digelapkan telah ia jual untuk memenuhi keperluan pribadinya,” sebut AKP Agung.

Selanjutnya, Pelaku ZM dibawa ke kantor Polres Sawahlunto untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Terhadap Pelaku disangkakan melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KHUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 dengan ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara.

Penulis: Maryati

Editor: Wulan

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.