Polres Sawahlunto Berhasil Ringkus 4 Orang Pelaku Sindikat Pemalsuan SIM B II Umum

Sawahlunto, beritaterbit.com – Polres Sawahlunto Polda Sumatera Barat di bawah pimpinan Kapolres AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos berhasil mengungkap sindikat pelaku Pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) B II Umum, dimana tersangka pelaku berjumlah 4 orang yaitu masing-masing:
1. Inisial “TB” (33), Suku Jawa, Pekerjaan Karyawan Swasta dan tercatat sebagai warga Dusun Muaro Jaya, Desa Sikalang, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto;
2. Inisial “P” (52), Suku Minang, Pekerjaan Buruh Harian Lepas, dan tercatat sebagai warga Jalan Seberang Palinggam, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang;
3. Inisial “BSH” (44), Suku Minang, Pekerjaan Wiraswasta dan tercatat sebagai warga Jalan KP. Durian No. 25 A RT 003 RW 006, Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang;
4. Inisial “N” (47), Suku Minang, Pekerjaan Buruh Harian Lepas dan tercatat sebagai warga Dusun Panjaringan, Desa Batu Tanjung, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto.

Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos didampingi didampingi Kasat Reskrim Iptu Ferlyanto Pratama Marasin, S.Tr.K dan jajaran di hadapan Awak Media pada saat menggelar Press Release di Ruang Rupatama Polres Sawahlunto, Senin (27/03) mengatakan, keberhasilan Polres Sawahlunto dalam mengungkap Sindikat Pelaku Pemalsuan SIM B II Umum ini berawal dari kecurigaan salah seorang Anggota Polresta Padang inisial “AN” pada Senin (20/02) lalu terhadap SIM B II milik Evo Hadi Putra.

“Awalnya ada laporan dari salah seorang Anggota Polresta Padang “AN” yaitu pada Kamis (23/03) yang curiga terhadap SIM B II milik Evo Hadi Putra, yang kemudian meminta Satlantas Polres Sawahlunto untuk mengecek SIM tersebut. Dan hasil pengecekan SIM B II atas Nama Evo Hadi Putra tersebut bukan SIM Golongan B II Umum melainkan SIM A. Dan kemudian dilaporkan kepada Kanit Regiden yang diteruskan ke Pimpinan,” ujar Kapolres Purwanto.

Kemudian Satreskrim Polres Sawahlunto melakukan penyelidikan dan pengembangan serta penelusuran di lapangan.

“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan di lapangan di dapat informasi melalu Evo Hadi Putra yang mengaku bahwa ia mendapat SIM tersebut melalui “TB”,” lanjut Kapolres.

“TB” lalu menelpon kenalannya “ARI” untuk menanyakan pembuatan SIM B II Umum tersebut. Dari hasil percakapannya didapat informasi bahwa untuk pembuatan SIM B II Umum bisa dilakukan dengan biaya sebesar Rp. 1,8 juta.

Selanjutnya AKBP Purwanto menuturkan, setelah disepakati maka SIM tersebut dibuat pada hari Senin, 21 Februari 2023. Kemudian Evo Hadi Putra menerima SIM tersebut Selasa, 22 Februari 2023.

“Karena merasa curiga Evo ini sempat komplen kepada temanya ”TB” dan mengatakan bahwa SIM B II umum tersebut palsu. Evo Hadi Putra mengetahui bahwa SIM B II Umum tersebut palsu berdasarkan keterangan kenalannya yaitu seorang Anggota Polisi bernama Amir Abrar yang berdinas di Polresta Padang,” lanjut AKBP Purwanto.

Berdasarkan keterangan Humas Polres Sawahlunto dalam Press Realeasenya, ”TB” merubah SIM A menjadi B II Umum melalui temannya berinisial ”P”.

“P” kemudian berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri di Jorong Rajo Dani, Nagari Padang Gantiang, Kecamatan Padang Ganting, Kabupaten Tanah Datar.

Sementara “BSH” berhasil ditangkap di Simpang Lampu Merah pada sebuah toko “BUANA FOTO STUDIO & FOTOCOPY” di Kelurahan Lubuk Begalung Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

“Setelah ketiga pelaku berhasil diamankan, kemudian berhasil lagi diamankan 1(satu) orang berjenis kelamin perempuan yaitu inisial “N”. “N” ini ternyata yang juga sering meminta bantuan kepada ”P” dan “BSH” untuk membuat SIM B II Umum Palsu tersebut,” jelas Kapolres Purwanto lagi.

Pelaku Inisial “N” berhasil ditangkap di Talawi. Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yaitu:
1. Pada Berkas Perkara Tersangka Inisial “TB” : 1 (satu) buah SIM yang bertuliskan B II Umum dengan Nomor 0827-9301-000012 an EVO HADI PUTRA, 1 (satu) buah SIM yang bertuliskan B II Umum dengan Nomor 0827-8906-000009 an TOMMY BACHTIAR, 1 (satu) Unit Handphone Merk INFINIX HOT 11S NFC warna Hijau dengan No IMEI 1 (353312903641167) dan No IMEI 2 (353312903641175) dan 1 (satu) Buah SIM dengan Nomor 08279702000010 an ANDHI PESKHI FEBRI S bertuliskan B II Umum.
2. Pada Berkas Perkara Tersangka Inisial “P”: 1 ( satu) Unit Handphone Merk OPPO A54 warna Biru dengan No Imei 1 ( 861280056498914) dan NoIMEI 2 ( 861280056498906), 1 (satu) Bungkus Kapas Pembalut Merk SWAN BRAND, dan 1 (satu) Unit Kipas Angin Merk SEKAI warna Hitam.
3. Pada Berkas Perkara Tersangka Inisial “BSH” : 1 (satu) unit Handphone Merk Infinix Hot warna biru dengan menggunakan karet pelindung Handphone warna biru, No. IMEI 1 : 355808110525315, No. IMEI 2 : 355808110525315, 200 (dua ratus) lembar Kertas HVS warna putih bertuliskan B II Umum dilapisi isolasi warna bening dan 3 (tiga) buah Pisau silet Merk Euromax Platinum Coated;
4. Pada Berkas Perkara Tersangka Inisial “N” : 1 (satu) buah Kartu SIM yang bertuliskan B II Umum, an. YOYON MUSRIAL dengan nomor 0827-9204-000005, 1 (satu) buah Kartu SIM yang bertuliskan B II Umum, an. RISKKY AHMAD FAHREZA dengan nomor 0827-0207-000015 dan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi Note warna hijau, No. IMEI 1 : 865073051030923, No. IMEI 2 : 865073051030931.

Saat ini seluruh Barang Bukti berupa 5(lima) buah SIM Palsu bertuliskan B II Umum tersebut sedang dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik POLDA RIAU guna mengetahui IDENTIK atau NON IDENTIKNYA seluruh Barang Bukti tersebut.

Kepada para Pelaku disangkakan melakukan pelanggaran Hukum Pasal 263 KUHPidana Yo Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam)tahun atau 8 (delapan) tahun penjara jika dilakukan terhadap 1. Akta otentik.

Penulis: Maryati

Editor: Wulan

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.