Polres Rejang Lebong Tahan Pengedar Ribuan Pil Hexymer

Rejang Lebong, beritaterbit.com – Pil hexymer yang merupakan jenis narkotika golongan IV yang penggunaanya harus dengan resep dokter, peredarannya melanggar persyaratan keamaan ataupun khasiatnya.

Tim Macan Suban Sat Resnarkoba berhasil menahan KF (17) seorang remaja yang putus sekolah warga Talang Rimbo Lama, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong saat mengambil paket berisikan hexymer di kantor ekspedisi ID Express pada pukul 15.00 WIB (9/2/2023).

Paket tersebut berisikan 2000 butir pil hexymer milik YG, temannya yang saat ini menjadi buronan aparat. Pengakuan KF kepada wartawan hanya sebagai kurir yang diberi imbalan Rp 200.000.

“Tersangka ditahan saat mengambil paket di kantor ekspedisi ID Express, di mana informasi kedatangan paket tersebut Polres Rejang Lebong terima dari masyarakat. Pil hexymer tersebut dipesan melalui platform online shop,” ungkap Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan, S.I.K saat press release, Senin (13/2/2023).

Diduga pil tersebut digunakan sebagai obat penenang. KF pun dijerat melanggar ketentuan Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat (2) dan (3) UU Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 1 Miliar.

Sumber: Humas Polres Rejang Lebong

Editor: Wulan

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.