Polres Musi Rawas Ungkap Kasus Judi Bar-Bar

MUSI RAWAS UTARA, Beritaterbit.com – Polres Musi Rawas berhasil membongkar aksi perjudian bar-bar di wilayah hukumnya, tepatnya di Desa Sungai Jernih, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Kamis (12/4) sekira pukul 01.30 WIB.

Pelaku yang diamankan, diantaranya Pemilik lokasi bar-bar dan satu orang yang tengah bermain.

“Pelaku TP Judi Bar – Bar dikenakan pelanggaran pasal 303 KUHPidana dengan dasar laporan : LP / A-52 / IV / 2018 / SS / Res Mura, tanggal 12 April 2018. Kita amankan dua orang, yakni Zik Aftar (26), warga Desa Sungai Jernih, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (pemilik rumah yang membuka perjudian) dan Eki Muslim (28) selaku Pemasang/Pemain Judi,” ungkap Kapolres Musi Rawas, AKBP Bayu Dewantoro, Minggu (15/4).

Usai petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan mendapatkan BB, selanjutnya pelaku dan BB dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan, diantaranya 2 (dua) unit alat bar-bar dan 40 (empat puluh) keping uang logam pecahan Rp.500 (lima ratus rupiah),” ungkap Kapolres. (Herdianto)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.