Polres Magetan Jawab Keluhan Warga Dengan Amankan 6 Pelaku Judi Dadu

Magetan, Beritaterbit.com – Polres Magetan gerak cepat menjawab keluhan warga saat digelar Jum’at Curhat pekan lalu terkait adanya permainan judi dadu di sebuah rumah warga.

Hasilnya Satreskrim Polres Magetan mengamankan 6 (enam) orang pelaku dari sebuah rumah warga di Desa Madigondo Kecamatan Takeran.

Dari enam orang yang diamankan, tercatat 5 (lima) orang warga dari luar Magetan yaitu dari Madiun dan satu orang selaku pemilik rumah.

Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan SIK M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Rudy Hidajanto SH menyampaikan, jika pengungkapan kasus judi dadu tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mengeluh dan resah atas aktifitas mereka.

“Laporan masyarakat kemudian ditindaklanjuti oleh anggota, didapati dan benar di teras rumah milik D warga Madigondo Kecamatan Takeran dipergunakan sebagai tempat melakukan perjudian jenis dadu,” kata Rudy, Kamis (9/3) kemarin.

Selanjutnya dilakukan penangkapan dan berhasil mengamankan 6 (enam) orang dari lokasi. Yang diantaranya pria berinisial JS alias Gudik (42th) warga Sambirejo Kecamatan Jiwan Madiun sebagai bandar.

“Kita amankan AT, SB, PR warga Jiwan Madiun dan PR warga Mangunharjo Madiun sebagai penombok, Kemudian juga kita amankan D warga desa Madigondo sebagai pemilik rumah,” terangnya.

Barang bukti yang berhasil kita sita lanjut kata Rudy, “Karpet/banner alas tombokan, alat dadu dan sejumlah uang tunai, yang seluruhnya telah kami amankan dan kami sampaikan terima kasih kepada masyarakat atas informasinya sehingga kamtibmas dapat terwujud,” pungkasnya.

Untuk lebih lanjut, atas perbuatannya polisi menjerat para pelaku dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Sumber: Humas Polda Jatim/Gendro

Editor: Wulan

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.