Polres Kaur Tetapkan ZM Sebagai Tersangka Penganiayaan Terhadap RA

Kaur, beritaterbit.com – Setelah melakukan penyidikan selama 6 hari, atas tindakan pengeroyokan yang dilakukan oleh Z. Muslih alias Lihun kepada Ririn Afrianto, telah sampai pada penetapan tersangka.

Penetapan tersangka atas Z. Muslih diketahui melalui surat yang dikeluarkan oleh Polres Kaur dengan Nomor
SP2HP/65 /XIl/2020/RESKRIM, yang memuat tentang Pemberitahuan Perkembangan Perihal
Hasil Penyidikan (SP2HP) yang ditujukan Kepada Ririn Afrianto, S.Pd.

Didalam surat tersebut juga dikatakan menindak lanjuti Laporan Polisi Nomor: LP 732 B XI 2020/ Bengkulu/ Res. Kaur, tanggal 29 November 2020, tentang tindak pidana Pengeroyokan Sebagaimana yang di maksud dalam pasal 170 KUH Pidana.

Pada baris berikutnya dijelaskan bahwa, bersama ini diberitahukan kepada saudara bahwa proses penyidikan terhadap tindak pidana Pengeroyokan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 170 KUH Pidana Subs Pasal 351 KUH Pidana, yang saudara
laporkan, pidana tersebut sudah dalam tahap penyidikan.

Dalam surat tersebut yang ditandatangani oleh AKP Apriadi, SH pada tanggal 7/12/2020 juga dijelaskan bahwa dalam perkara ini Z. MUSLIH Alias LIHUN Bin BUYUNG GAPAR sudah ditetapkan sebagai Tersangka, SPDP sudah di kirimkan ke Kejaksaan Negeri Kaur, sebagai tanda dimulainya penyidikan atas tersangka. (S100).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.