Polres Bone Tetapkan Oknum Polisi AA Sebagai Tersangka

Bone, Beritaterbit.com – Penetapan tersangka AA oknum Polisi Polsek Patimpeng Polres Bone dalam konferensi pers di Aula Polres Bone Jalan Yos Sudarso Kabupaten Bone, Jumat 17 Maret 2023.

Kejadian ini terjadi pada tanggal 14 Maret 2023 sekitar pukul 02.30 Wita di Puskesmas Kahu Kecamatan Kahu Kabupaten Bone.

Pada saat itu korban sedang menjaga suaminya yang dirawat di puskesmas, tersangka ini masuk ke dalam Puskesmas Kahu pada malam hari pada saat korban sedang beristirahat untuk menjaga suaminya yang sedang sakit. Tersangka melakukan dugaan perbuatan cabul terhadap dua orang korban.

Pelaku AA melakukan dengan modus meraba di bagian paha kemudian alat kelamin sampai perut, korban merasa terusik dan sakit kemudian korban melakukan perlawanan sempat menendang tersangka. Setelah itu pelaku kabur dan sempat dikejar oleh suami korban, korban merasa keberatan dan secara resmi melapor di Mapolsek Kahu.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Bone AKP Bobby Rahman didampingi Kasi Propam Iptu Akhyar dan Kasi Humas Iptu Rayendra.

Oknum polisi inisial AA resmi ditahan Polres Bone terkait perbuatan cabul yang dilakukan oknum tersebut, “Polres Bone janji akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh oknum AA,” ucap Kasat Reskrim AKP Bobby Rahman.

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Bobby Rahman mengatakan, “Pencabulan yang dilakukan AA sudah dalam proses lidik sesuai laporan tanggal 14 Maret 2023 melalui PPA dan memeriksa 4 orang saksi, kemudian kami melakukan gelar perkara untuk meningkatkan perkara ketahap sidik,” ujar Bobby.

“Memeriksa dari terlapor oknum AA, kemarin kami sudah menetapkan oknum AA sebagai tersangka melalui mekanisme gelar perkara kemudian oknum tersebut dilakukan penahanan dirutan Mapolres Bone,” ungkapnya.

“Terkait pelaporan ini kami dari Mapolres Bone akan profesional menangani perkara ini terkait berita yang viral dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh oknum AA yang dapat menciderai institusi kepolisian,” katanya.

Pasal yang disangkakan pasal 289 KUHP subsider pasal 281 ayat 2 atau pasal 6 huruf A UU no 12 Tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan dengan ancaman maksimal 9 Tahun.

Penulis: Arur

Editor: Wulan

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.