Polres Bengkulu Utara Berhasil Amankan Resedivis di 17 TKP

BENGKULU UTARA – Sekira pukul 11.00 wib Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara mengamankan empat orang laki-laki  yang diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dan Pencurian dengan Pemberatan di 17 TKP wilayah Hukum Polres Bengkulu Utara.

Adapun nama pelaku tersebut berinisial ZI laki-laki (20), AR laki-laki (17), ATG laki laki (17)dan MI laki laki (17) keempat tersangka tersebut masing masing berasal dari Kecematan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara.

Berdasarkan surat laporan dengan Nomor : LP261 – B / II / 2017 / BKL / RES BKL UTARA, Tanggal 10 Februari 2017. Dumas perkara tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan an. NOFI TEGUH, Dumas perkara tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan an. JON SURYADI, Pasal 365 KUHPidana dan Pasal 363 KUH. Pidana.

Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP), CURAT di rumah sdr JON SURYADI Jl. KH. Ahmad Dahlan No. 111 B, Rt 03 Kel. Gunung Alam Kec. Arga Makmur Kab. Bengkulu Utara. BB yang diambil uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

CURAT di Polindes Desa Air Merah Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara, korban an. NOFI TEGUH. BB yang diambil : 1 (satu) unit samsung lipat warna putih dan 1 (satu) unit HP Blackberry.

CURAT di Desa Talang Denau, BB yang diambil : Kalung Emas, CURATdi depan RS. Hana Charitas, CURAT di Koperasi SD IT Darul Fikri Arga Makmur, BB yang diambil : 1 (satu) buah Gas Elpiji 3 kg, Pena, makanan Ringan.

CURAT di Warung Gerbang SD IT. Darul Fikri, BB yang diambil : Gas 3 kg, 1 (satu) buah Speker dan makanan ringan. Curat di Kantin MAN Arga Makmur, BB yang diambil Gas 3 kg.

CURAT Di Desa Gunung  Selan, BB yang diambil Ayam. CURAT di Gang Damai Karang Anyar  I, BB yang diambil tabung gas 3 kg dan satu ekor ayam, CURATdi Keluran Karang Indah, BB yang diambil 1 (satu) HP Android

CURAT BESI di PT ASDAM, JAMBRET di Desa Tegal Sari, Jambret di UNRAS, JAMBRETdi Simpang WISMA ATLET. Curat di 3 TKP Desa Gunung Selan dg sasaran warung manisan

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Arifaldi Warganegara Sik melalui AKP Jufri Sik mengatakan anggota Reskrim mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang berinisial ZI di Gang Damai Desa Karang Anyar I.

Setelah dilakukan Introgasi pelaku dan pengembangan pelaku mengakui bahwa telah melakukan Pencurian dengan Kekerasan dan pencurian dengan Pemberatan bersama dengan ketiga rekannya yaitu  AR, ATG dan MI.

Melakukan Pencurian  sebanyak 11 TKP, beserta barang Bukti berupa 1 (satu) ekor Ayam, 3 (tiga) buah Gas Elpiji 3 kg, 1 (satu) buah Speker Aktif,Makanan ringan, Pensil, Pena, Penghapus, Tipe X.

“Hingga saat ini, keempat pelaku sudah kita amankan untuk mempertanggung jawabkan atas yang telah mereka perbuat,” tutup kasat Reskrim AKP Jufri.(Idil)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.