Polisi Ungkap Motif Pelaku Pembunuhan IRT Di Bone

Bone, Beritaterbit.com – Pengungkapan tragedi pembunuhan tragis yang menggegerkan warga Bone beberapa hari lalu di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kabupaten Bone.

Kasatreskrim Polres Bone Iptu Adi Asrul didampingi Kanit Resum A. Fadli dan Kasi Humas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar menggelar konferensi pers di Aula Polres Bone, Kamis (16/11/2023).

Kasat Reskrim Adi Asrul menjelaskan, kasus ini melibatkan seorang oknum honorer Satpol PP Kabupaten Bone berinisial KH alias AS (32) yang kuat diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap Hj. Dahlia (63) seorang Ibu rumah tangga (IRT). Kejadian tragis ini terjadi pada Jumat, 10 November 2023 sekitar pukul 07.30 Wita.

Lanjut Adi Asrul menjelaskan, motif dari tindakan tragis ini disinyalir berasal dari perasaan sakit hati atau dendam. Kejadian bermula saat terduga pelaku, KH Alias AS sedang mengantri di SPBU Jalan Jenderal Ahmad Yani.

Melihat rumah korban yang berada di depan SPBU, tersangka memutuskan untuk mendatangi rumah Hj. Dahlia dengan maksud membayar utang, namun situasi berubah menjadi mencekam.

Tersangka mengetuk pintu dan berbicara dengan korban di ruang tengah. Konfrontasi mulai terjadi ketika korban menuduh tersangka sebagai pembohong. Perdebatan keduanya memuncak dan tersangka menunjukkan parang yang diselipkan di pinggang kirinya. Tanpa ampun, tersangka menebas korban hingga terjatuh.

Pada saat korban tergeletak di lantai, tersangka melancarkan serangan brutal. Parangnya menembus tangan kiri korban, menyebabkan jari tengah, jari manis dan jari kelingking terputus. Tidak berhenti di situ, tersangka menebas leher korban, pipi sebelah kanan dan punggung, menyebabkan luka serius pada korban.

Anak korban, Edar alias Kendor, yang berhasil melarikan diri saat tersangka mengancam dengan parang. Tersangka kemudian mengambil 4 (empat) gelang emas milik korban sebelum melarikan diri.

Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone yang dibantu Subdit 4 Jatanras Unit V Resmob Polda Sulsel melakukan serangkaian proses penyelidikan intensif terkait tindak pidana tersebut.

Hingga pada Rabu, 15 November 2023 sekitar jam 22.00 Wita, Tim berhasil mengamankan pelaku di Jalan Petta Ponggawae Kabupaten Bone. Pelaku bersama barang bukti berhasil diamankan dan mengakui sepenuhnya perbuatannya.

Tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku termasuk dalam Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun. Jika terbukti sebagai pencurian yang disertai atau diikuti dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, pelaku juga dapat dikenai Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.

Penulis: Arur

Editor: Wulan

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.