Polisi Menangkap Dua Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi

Tulungagung, beritaterbit.com – Konferensi pers hasil ungkap kasus penimbunan BBM (bahan bakar minyak) bersubsidi jenis solar, Rabu (30/11/2022).

Satreskrim Polres Tulungagung melalui Kanit Pidsus Ipda Ziko Bintang berhasil menangkap dua tersangka penimbunan BBM bersubsidi jenis solar. Dua tersangka tersebut yakni MJ (42), laki laki asal desa atau Kecamatan Asem Rowo Kabupaten Surabaya dan PY (54) laki laki asal Kelurahan Simo Girang Kecamatan Prambon, Sidoarjo.

MJ sebagai sopir truk tangki yang bertuliskan PT. Dina Raya Internusa dan PY sebagai pemilik gudang, keduanya ditangkap di Jalan Raya Ngantru, masuk desa atau Kecamatan Ngantru. Jumat (11/11/2022).

Setelah itu MJ dilakukan interogasi dan didapati truk tersebut berisi solar yang diambil dari gudang yang berada di Desa Petok Kecamatan Mojo Kediri.

Berdasarkan dari keterangan MJ, kemudian dilakukan pengecekan ke gudang. Penjaga gudang membenarkan bahwa di gudang tersebut digunakan sebagai tempat untuk menampung solar bersubsidi, kemudian dijual kembali dengan menggunakan truk tengki.

Selanjutnya polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa: 1 unit truk tengki warna biru putih yang bertuliskan PT. Dina Raya Internusa berisi solar kurang lebih 8000 liter, 1 truk warna biru yang berisi solar kurang lebih berisi 4500 liter, 1 unit truk box warna putih, 7 jerigen ukuran 20 liter berisi solar kurang lebih 140 liter, 3 galon le mineral yang berisi kurang lebih 45 liter, 12 jerigen kosong, 2 galon le mineral kosong, 3 drum besi kosong, 3 buah sanyo yang digunakan untuk menyedot, 1 buah diesel, 5 selang besar dan 2 selang kecil, 1 buah timba plastik, 1 mesin sedot dan selangnya dan 4 kempu kosong.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi dan ahli kemudian dilakukan gelar perkara, kini kedua tersangka dilakukan penahanan di Polres Tulungagung, Senin (28/11).

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto menerangkan, tersangka mendapatkan BBM solar dari para penyetor yang diperoleh dengan cara membeli dari berbagai SPBU dan dari penambang pasir, lalu gudang membeli dengan harga Rp 8.000 sampai 9.300 per liter.

Kemudian ditampung digudang, setelah itu dijual kembali dengan menggunakan truk tengki bertuliskan PT. Dina Raya Internusa dan dilengkapi surat jalan dari PT. Dina Raya Internusa dengan harga Rp 11.000 sampai Rp 11.200 pernah liter. sehingga seolah-olah solar tersebut adalah solar industri bukan solar subsidi, tujuanya tidak lain agar tersangka mendapatkan keuntungan yang besar.

Kapolres mengatakan, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak bahan bakar gas dan atau liquedfied petroleum gas yang disubsidi pemerintah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi JO Pasal 55 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja JO Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, bebernya. (ags)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.