Polisi Buru Penanam 215 Pohon Ganja di Rejang Lebong

Rejang Lebong, beritaterbit.com – Personel Intelmob Sat Brimob Polda Bengkulu bersama tim gabungan Personil Polsek Bengko di back up Personil Sat Narkoba Polres Rejang Lebong menemukan adanya penanaman ganja pada lahan kebun kopi seluas 1 Ha. Ladang ganja tersebut berada di Desa Air Rusa, Kecamatan Sindang Dataran, Kabupaten Rejang Lebong.

Saat anggota Personil Gabungan menyisiri ladang ganja tersebut pada Rabu (28/12/2022), pemilik IN (32) sudah melarikan diri. Di duga bahwa kedatangan personil sudah diketahui IN lantaran petunjuk dari anjing peliharaannya. Personil hanya menjumpai RA (22), istri IN yang kebetulan saat itu sedang berada di pondok.

IN masih terus diburu oleh kepolisian. RA untuk saat ini statusnya sebagai saksi, bahwa pengakuan RA, dirinya tidak mengetahui suaminya telah menanam barang haram tersebut. Dirinya bahkan tidak tahu pohon tersebut merupakan ganja. RA dimintai keterangan sebagai saksi wajib lapor kepada kepolisian.

Foto: Anggota Personil Gabungan yang langsung dipimpin oleh Wakapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs Umardani M.Si ke Desa Air Rusa

“Saya tidak tahu kapan pastinya ditanam karena saya jarang ke kebun ini, baru hari ini diajak,” terang RA pada kamis dinihari (29/12/2022).

Sebanyak 50 pohon ditemukan pada area menuju pondok, kemudian 165 ditemukan di lahan belakang pondok. Berat barang bukti ganja tersebut seberat 5,4 Kg, tingginya mulai dari 30 cm sampai 45 cm dengan usia diperkirakan 2-3 bulan.

“Sebanyak 215 pohon kita cabut dan akan kita simpan sebagai barang bukti sampai IN kita temukan,” jelas Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan, S.IK saat temu pers pada Jumat siang (30/12/2022).

IN diburu dengan Pasal yang menjeratnya yaitu Pasal 111 Ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara dan denda 10 Miliyar.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.