Berita Terbit, BENGKULU – Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), JTA (23) warga Jalan Merapi Ujung gg. 4 No 98 RT 8/3 Kelurahan Panorama dan NA (37), warga Desa Tanjung Tedana, Kecamatan Pondok Kubang, Bengkulu Tengah, berhasil diamankan Subdit Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu.
Direktur Reskrimum Polda Bengkulu, AKBP Pasmah, didampingi Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Bengkulu, Kompol Mulyadi menjelaskan, modus operandi pelaku, mengendarai sepeda motor. Pada saat di tempat kejadian perkara (TKP) dan pelaku langsung menghimpit korban yang kala itu sedang mengendarai sepeda motor matic. Pelaku berhasil mengambil dompet korban yang berada di box depan sepeda motor.
“Pada hari Rabu tanggal 24 Oktober 2018 sekira pukul 15.30 WIB, diketahui JTA dan AA yang saat itu masih dalam pencarian, melancarkan aksinya terhadap korban yang melintas Jalan Hibrida Raya menuju arah Rumah Sakit M Yunus Bengkulu”, AKBP Pasmah.
Namun kasus mendapat titik terang, ketika pada hari Jumat tanggal 9 November 2018, Sat Reskrim Res Seluma mendapat informasi 2 pelaku pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) sedang menuju ke arah Tais, Kabupaten Seluma. Sigap, polisi segera melakukan penyisiran.
“Dari hasil penyisiran, petugas berhasil menangkap dua orang laki-laki, sedang mengendarai motor jenis beat pop warna hitam. Keduanya membawa dua buah senjata tajam”.
Usai dilakukan pengamanan dan ditetapkan tersangka terungkap, pelaku mencuri untuk berfoya-foya. Kedua tersangka mengaku otak aksi kejahatan. (tribratanews)