PN Kabupaten Pelalawan, Sidang Karhutla PT Adei Plantation Dan Industri

Pelalawan, Beritaterbit.com – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pelalawan gelar sidang putusan perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang menjerat koorporasi PT Adei Plantation and Industri dengan terdakwa yang diwakili Direktur Operasional, Goh Keng Ee dikursi pesakitan, Kamis (12/11/2020).

Sidang putusan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) seluas 4,16 hektar di areal lahan HGU PT Adei Plantation and Industri tahun 2019 lalu.

Ketua Majelis Hakim, Bambang Setyawan, Rahmat Hidayat Batubara dan Joko Ciptanto, pimpin sidang putusan yang dimulai pukul 11:00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Dalam sidang itu Jaksa Penuntut Umum(JPU) lansung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Nophy Suoth didampingi Rahmat Hidayat

Hakim ketua memutuskan, PT Adei Plantion bersalah atas kebakaran lahan arel PT Adei seluas 4,16 hektar disebabkan kelalaian perusahaan merusak lingkungan hidup, baku udara, baku air, dan tanah.

Dengan itu PT adei membayar denda pemulihan Rp2 ,9 miliar lebih dan denda pidana Rp1 Miliar. Lantaran kelalaian PT Adei Plantion membayar sebesar Rp3,9 Miliar lebih

Soal Pidana dan denda pengacara PT Adei, M Sempakata mengatakan, perkara sudah diputuskan hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan. Tapi masih pikir-pikir banding dengan alasan diberikan 7 hari untuk banding.

“UU perkebunan Nomor 39 Tahun 2014 tentang sarana dan prasarana (Sarpras) diwajibkan perusahaan perkebunan, tidak ada memberikan panduan. Hal ini yang mau kita musyawarahkan dan pikir-pikir untuk banding,” jelasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nophy T Suoth menimpali, putusan hakim tadi rada beda, yg kami menuntut denda pindananya Rp1,5 miliar dan denda pemulihan lahan.

Tapi, kami dikasih waktu 7 hari untuk menyatakan sikap, apresiasi keputusan hakim tadi dalam tuntutannya sama dengan kami,” ujar Nophy Suoth kepada awak media.Toman

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.