PKPU Nomor 13 Tahun 2020 : Cakada Melanggar Protokol Kesehatan Dapat Dipidana

Bengkulu, beritaterbit.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan calon kepala daerah (cakada) yang melanggar protokol kesehatan saat kampanye tak akan lepas dari sanksi. Mereka bisa dijerat dengan sanksi pidana seperti yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020.

“Polisi dapat menindak terhadap tindakan-tindakan yang melanggar ketentuan atau PKPU dengan tindak pidana,” kata Plh Ketua KPU Ilham Saputra dalam Webinar KPU, Jumat, 2 Oktober 2020.

 

Ketentuan sanksi pidana ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menukar, UU Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Karantina Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020, dan berbagai aturan lainnya.

Sanksi lain juga menanti paslon yang melanggar ketentuan protokol kesehatan, seperti pengurangan masa kampanye. Sanksi ini dinilai dapat merugikan peserta Pilkada 2020. (R)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.