PKN Telah Melakukan Aksi Demo di Kantor Kementerian Kominfo dan Komisi Informasi

Jakarta, Beritaterbit.com – Dengan tuntutan Pemantau Keuangan Negara agar dibentuk Majelis Kode Etik Permanen karena saat ini para Komisi Informasi tidak ada lembaga atau majelis yang mengawasi sehingga terkesan sesuka hatinya dalam bertindak dan membuat putusan persidangan di Komisi Informasi, demikian disampaikan Patar Sihotang SH.MH ketua umum PKN pada saat Konferensi Pers di Kantor Komisi Informasi Pusat pada tanggal 1 Desember 2022 di Jl Abdul Muis Jakarta Pusat.

Patar menjelaskan bahwa Para Komisioner Komisi Informasi sudah banyak menyimpang dan bertindak tidak sesuai dengan maksud dan tujuan UU no 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi. Seperti yang kita ketahui bahwa maksud dibentuk Komisi Informasi adalah untuk melaksanakan UU no 14 Tahun 2008 demi menjamin masyarakat mendapatkan hak-hak informasinya. Namun yang terjadi sekarang adalah banyak komisioner malah berusaha menjegal dan mencari cari kekurangan administratif para pemohon dan terkesan seperti Pengacara Termohon atau badan publik atau penguasa yang menjadi termohon.

Patar Sihotang menjelaskan bahwa pelaksanaan UU no 14 Tahun 2008 sangat penting dalam mencegah dan menutup ruang gerak penyimpangan dan korupsi penggunaan anggaran uang rakyat. Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundangundangan.

Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan
Informasi Publik.

Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi
sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi. Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas.

Patar menyampaikan sebagai Ketua Umum PKN RI, bahwa melalui mekanisme dan pelaksanaan prinsip keterbukaan, akan tercipta kepemerintahan yang baik dan peran serta masyarakat yang transparan dan akuntabilitas yang tinggi sebagai salah satu prasyarat untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki. Dengan membuka akses publik terhadap Informasi diharapkan Badan Publik termotivasi
untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya.

Dengan demikian, hal itu dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang
merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dan
terciptanya kepemerintahan yang baik (good governance).

Bahwa saat ini sudah banyak Oknum Oknum Komisioner lupa akan sejarah berdirinya Lembaga Komisi Informasi sehingga banyak Putusannya menyakiti hati Masyarakat dan berpihak kepada Penguasa atau badan publik. Antara lain membuat putusan yang tidak masuk akal dan tidak logika dan tidak manusiawi contohnya menyatakan Dokumen Kontrak adalah terbuka untuk umum tetapi pemohon hanya dapat melihat seperti putusan Komisi Informasi Jawa Timur dan adanya laporan PKN tentang pelanggaran Kode etik komisi, namun sampai sekarang tidak di laksanakan sesuai dengan Perki nomor 3 Tahun 2016.

Patar menjelaskan Pelaksanaan Demo kali ini di ikuti oleh kurang lebih 50 orang peserta yang terdiri dari anggota tim PKN yang berasal dari Jakarta, Bekasi, Karawang, Bogor, Cianjur dan Kalimantan Barar dan masyarakat relawan yang simpati terhadap perjuangan PKN setelah melakukan orasi di kantor Kominfo dan Komisi Informasi Pusat, maka 6 Perwakilan dari PKN diterima oleh Perwakilan dari Komisi Informasi Pusat dan Kementerian Kominfo.

Pada saat pertemuan tersebut PKN memberikan Dokumen dan Lembaran Tuntutan PKN antara lain menuntut kepada Pemerintah dan DPR RI agar membuat Regulasi dan peraturan pembentukan Lembaga atau Majelis Kode Etik yang Permanen, seperti badan Pengawas yang ada di KPK dan KPU dan perwakilan Komisi Informasi menyatakan akan melaksanakan tuntutan ini selama paling lambat 6  bulan. Kalau tidak percaya, silahkan catat ucapan saya hari ini dan silahkan tanyakan 6 bulan lagi ke sini (kantor), demikian ucap Patar.

Pemantau Keuangan Negara PKN berharap agar semua tuntutan Rakyat melalui PKN dapat segera dilaksanakan oleh Pemerintah dan DPR RI agar Tujuan UU No 14 Tahun 2008 benar benar terlaksana nyaitu menjamin hak hak rakyat dan tercapainya Negara yang transparan demi terwujudnya masyarakat adil dan makmur sesuai cita cita luhur para pahlawan yang sudah berjuang membela kemerdekaan republik Indonesia, demikian disampaikan Patar sihotang SH MH sambil membagikan press release atau siaran Pers kepada para awak media online maupun cetak dan media elektronik TV dan lainnya. (tim)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.