Pesta Miras Dumoga Ricuh, Warga Meregang Nyawa, Tim Resmob Ringkus TSK

Bolmong, beritaterbit.com – Hiruk pikuk keramaian warga Dumoga Raya khususnya Desa Pinonobatuan Barat Kec. Dumoga Timur Kab. Bolmong dalam perayaan pesta pengucapan syukur yang dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022 berakhir ricuh.

Pasalnya seorang lelaki bernama Alfian Untu alias Pian (40) warga Desa Pinonobatuan Barat Kec. Dumoga Timur meregang nyawa setelah dikeroyok 5 (lima) pemuda yakni JL alias Bota (18) warga Pinonobatuan Barat Dusun IV, WU (26) warga Desa Mogoyunggung Dusun IV, RM (22) warga Desa Pinonobatuan Dusun IV, JK alias Tompek (23) warga Pinonobatuan Barat Dusun I dan RW alias Ipang (21) warga Pinonobatuan Barat Dusun V Kec. Dumoga Timur, Minggu 21 Agustus 2022 sekitar pukul 23.00 wita.

Menurut Kapolres Bolmong melalui Kasi Humas Iptu Herol Mantiri, peristiwa berdarah tersebut berawal ketika pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022 sekitar pukul 22.00 wita masih dalam suasana pesta pengucapan syukur, kelima terduga pelaku mengunjungi salah seorang teman mereka bernama Nesa di Desa Pinonobatuan Barat Kec. Dumoga Timur Kab. Bolmong. Di sana mereka mengadakan pesta miras jenis cap tikus. Kira-kira sejam kemudian ketika minuman cap tikus telah habis, lelaki JK alias Tompek beranjak pulang ke rumahnya dan sekitar 15 menit kemudian disusul oleh teman-temannya tersebut dengan berboncengan di sepeda motor.

Di tengah perjalanan lelaki RM yang berboncengan dengan lelaki RW alias Ipang melihat ada keributan dan setelah didekati ternyata salah satu teman mereka bernama Selin yang dibonceng oleh lelaki WU sedang menangis dan saat ditanya mengaku telah dipukul oleh lelaki Alfian Untu alias Pian (korban). Sementara korban sendiri saat itu sedang berkelahi dengan lelaki JK alias Tompek hingga korban terduduk dan dalam posisi jongkok tersebut korban dikeroyok oleh para terduga pelaku.

Dimana lelaki RW alias Ipang mencabut sebilah pisau dari pinggangnya dan langsung menghujamkan 2 (dua) kali tikaman di bagian dada sebelah kiri dan pinggang sebelah kanan korban, sedangkan lelaki JK alias Tompek juga menghunuskan sebilah parang jenis sonde dan menusuk beberapa kali ke arah tubuh korban sementara lelaki RM, WU dan JL memukul korban dengan cara menampar dan meninju dengan tangan di bagian muka dan kepala korban.

Setelah menganiaya korban para terduga pelaku melarikan diri sedangkan korban ditolong oleh warga dan dibawa ke Rumah Sakit Monompia Kotamobagu namun setibanya di rumah sakit nyawa korban sudah tidak tertolong lagi.

Pasca kejadian Tim Resmob Polres Bolmong langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku dan dalam waktu singkat berhasil ditangkap.

Di hadapan penyidik para terduga pelaku mengaku menganiaya korban karena perselisihan dan akibat sudah mengkonsumsi minuman keras jenis cap tikus, selanjutnya para terduga pelaku langsung diamankan untuk menjalani proses hukum.

Kapolres Bolmong AKBP Slamet Ramelan, SIK., SH., MH saat dikonfirmasi membenarkan terjadinya peristiwa penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kapolres berharap agar keluarga korban mempercayakan penyelesaian kasusnya kepada Kepolisian dan tidak melakukan aksi balas dendam.

“Saya mengimbau warga khususnya keluarga korban agar menyerahkan proses penyelesaian perkara ini kepada pihak Kepolisian. Percayalah kasus ini akan kami tangani sampai tuntas dan jangan ada aksi balas dendam” imbau Kapolres. (hum/Ys)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.