Perwakilan BPD Datangi Komisi 1 DPRD Seluma Pertanyakan Masalah Pelantikan

SELUMA, Beritaterbit.Com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Camat Air periukan dan Kecamatan Seluma Barat datangi DPRD Seluma mempertanyakan masala pelantikan mereka selaku BPD terpilih yang sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak pemerintah Kabupaten Seluma.

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi 1 Samsul Aswajar dan di dampingi oleh anggota komisi Rapat digelar di gedung Paripurna DPRD Kabupaten Seluma,,Rabu 3/2 rapat dimulai pada pukul 10:15wib.

Turut hadir Dalam rapat tersebut Asisten 1 Mirin Najib SH.MH Kabag hukum Seluma Nurpadila SH dari pihak PMD dihadiri oleh Drs John padila berserta staf Sementara dari Kecamatan Air periukan Drs.Sukran Jayadi selaku Camat, Seluma Barat Poniman Selaku Camat dan di hadiri perwakilan BPD terpilih.

Saat Dimintai keterangan oleh pimpinan rapat mengapa BPD terpilih belum di Lantik Drs.John padila selaku kepala Dinas PMD menyampaikan bahwasanya pemilihan BPD belum bisa dilakukan sesuai dengan surat edaran dari kementrian dan juga berdasarkan Perda kabupaten Seluma dikarenakan dalam keadaan wabah Virus Corona (Covid-19) dari dasar itulah pihak PMD belum bisa menerima berkas pemilihan BPD apalagi merekomendasikan untuk pelantikan itu jelas cacat hukum ujarnya.

Senada dengan penjelasan dari pihak PMD Camat Seluma Utara dan Air periukan juga menyampaikan hal yang sama bahwa Sanya pihak dari kecamatan belum merekomendasikan kepada pihak kepala Desa untuk melakukan pemilihan BPD sesuai dengan surat yang mereka layangkan kepada pemerintah Desa bahwasanya belum bisa melakukan pemilihan BPD dan jabatan BPD yang lama di perpanjang sampai batas waktu yang belum di tentukan.

Sementara dari pihak pemerintah Kabupaten Seluma yang di wakili oleh Asisten 1 Mirin Najib SH.MH didampingi Kabag hukum Nurpadilah SH pihak pemerintah kabupaten Seluma tidak bisa menerima hasil pemilihan BPD tersebut dikarenakan itu jelas cacat hukum berdasarkan peraturan yang ada bahwa pemilihan BPD belum bisa dilakukan mengingat masa darurat Covid-19 ini sesuai dengan surat edaran dari kementrian dan berdasarkan perbup yang ada jadi pemilihan BPD tersebut di anggap melawan aturan sehingga pihak dari pemerintah kabupaten seluma tidak mengesahkan pemilihan BPD tersebut tutup nya.
Yoyon

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.