Personil Gabungan Musnahkan 6,5 Ton Batang Pohon Ganja Di Aceh

Bireuen/Aceh, Beritaterbit.com – Prosesi pelaksanaan pemusnahan 13 ribu batang ladang ganja di dua lokasi penemuan Kamis, 9 September 2021 melibatkan ratusan personel.

Adapun ratusan personil itu adalah BNN, Polres Lhokseumawe, Brimob Polda Aceh, Kodim Aceh Utara, serta instansi Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan belasan ribu batang pohon ganja di dua titik di Dusun Alue Garot, Desa Teupin Reusep, Kabupaten Aceh Utara, Aceh.

Direktur Narkotika Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Aldrin Hutabarat menyebutkan 13.000 batang ganja dengan berat 6,5 ton itu berada di dua lokasi berbeda dengan luas ladang masing-masing 1 hektare.

Dijelaskan, lokasi ladang ganja berada di lereng bukit sehingga sulit dijangkau kendaraan roda dua maupun empat. Adapun waktu tempuh ke ladang ganja tersebut memakan waktu lebih kurang 1,5 jam dengan berjalan kaki.

Disebutkan, tanaman ganja yang dimusnahkan itu ukurannya bervariasi antara 100 sentimeter hingga 250 sentimeter.

Menurutnya penemuan ladang ditemulan di dua lokasi yang sebelumnya diinformasikan masyarakat bahwa ada tanaman terlarang yang di atas bukit.

Dengan adanya informasi itu mereka (tim) menelusuri ke lokasi dengan ketinggian berkisar 222 meter hingga 240 meter di atas permukaan laut dengan melakukan penyelidikan dan menemukan dua lokasi ladang ganja.

“Dari dua penemuan ladang, petugas tidak dapat menangkap tersangka pemilik lahan ganja tersebut,” kata Aldrin Hutabarat.

Dalam prosesi pelaksanaan prosesi pemusnahan ladang ganja melibatkan ratusan personel gabungan meliputi BNN, Polres Lhokseumawe, Brimob Polda Aceh, Kodim Aceh Utara, serta instansi terkait lainnya.

Menurut Aldrin penanaman tanaman tersebut melanggar Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (Nurdin/Hera)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.