Percepat Penanggulangan Penyebaran Covid 19, Polres Kaur Lakukan Penyekatan Perbatasan

BINTUHAN, beritaterbit.comPercepatan penanggulangan penyebaran virus covid 19 terus dilakukan oleh Polda Bengkulu dan Polres Jajaran, kali ini personil Polres Kaur bersama TNI, serta Instansi terkait lainnya melakukan penyekatan di Kecamatan Nassal Kabupaten Kaur.

Penyekatan ini dilakukan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 sejak Senin (10/8).

Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono S.I.K., M.H. melalui Kepala Posko Penyekatan PPKM Level 3 Kabupaten Kaur, Iptu Danang Porwanto SH, kemarin (Kamis, 12/08/21) mengungkapkan, setelah adanya penerapan PPKM Level 3 pihaknya langsung melakukan tindak lanjut dengan melakukan penyekatan kepada kendaraan yang akan masuk maupun keluar dari Kabupaten Kaur.

“Penyekatan itu ini dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 dari daerah yang berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan Kaur ini sudah masuk PPKM level 3,” ungkap IPTU Danang.

IPTU Danang menjelaskan, penyekatan yang dimulai 10 hingga 31 Agustus itu dilakukan karena Kaur masuk PPKM mikro level 3 yang bertujuan membatasi mobilitas masyarakat.

Dimana Kaur merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan Lampung sehingga banyak warga lalu lalang dari Lampung ke Bengkulu maupun sebaliknya. Ada sejumlah aturan dalam penyekatan tersebut, di antaranya kendaraan dari luar yang ingin masuk Kaur Provinsi Bengkulu bakal dilakukan pemeriksaan. Penumpang disyaratkan memiliki surat keterangan negatif swab/PCR atau sertifikat vaksin (boleh vaksin pertama atau kedua).

“Di sini pengendara atau penumpang kita periksa dokumen berupa sertifikat surat vaksin atau kalau tidak bawa bisa menggunakan surat bebas Covid-19 hasil tes swab antigen/PCR. Jika tidak bisa menunjukkan ini kita suruh putar balik ke asalnya,” jelasnya.

Ditambahkan perwira dengan dua balok dipundak ini, dimana penjagaan posko perbatasan ini beroperasi selama 24 jam ini. Dimana dari kendaran-kendaraan yang melintas ini, masih ada pengecualian terutama kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok, kendaraan seperti ini bisa langsung masuk ke Provinsi Bengkulu.

Dimana dalam penyekatan ini sudah ada satu kendaraan yang harus putar balik karena tidak bisa menunjukkan syarat yang telah ditentukan. Untuk itu ia mengimbau kepada masyarakat yang ingin melintas memasuki wilayah Provinsi Bengkulu agar melengkapi syarat-syarat yang telah ditentukan.

“Tadi ada satu kendaraan yang kami putar balik, karena yang bersangkutan tidak bisa menunjukan syarat yang ada, kami sarankan untuk putar balik dan kita minta lengkapi syarat-syarat bila ingin masuk Provinsi Bengkulu. Ini semua kita lakukan untuk mencegah sebaran Covid-19, dan kita harap kerjasama semua pihak agar mematuhi kebijakan yang telah dibuat,” pungkasnya.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.