Perbup Pelalawan Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Rekomendasi Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pelalawan, Beritaterbit.com – Setiap usaha baik perorangan maupun badan usaha, wajib memiliki dokum
en lingkungan sesuai dengan surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor P.102/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/12/2016 dan Peraturan Bupati (Perbup) Pelalawan Nomor 53 Tahun 2020 tentang rekomendasi pengelolaan lingkungan hidup.

Hal itu juga berlaku bagi seluruh pelaku usaha di Kabupaten Pelalawan. Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada pelaku usaha atau badan usaha yang belum mempunyai izin dokumen lingkungan agar mengurusnya.
Demikian disampaikan Kepala Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan Eko Novitra melalui Kabid Tata Lingkungan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLH Kabupaten Pelalawan (19/10/20).

Davis mengatakan, bahwa untuk saat ini bagi pelaku usaha yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan seperti klinik atau rumah sakit, penginapan, air isi ulang, bengkel, peternakan dan perumahan agar sudah memiliki dokumen lingkungan.
Dokumen lingkungan itu sangat penting, dimana sudah sesuai Dengan aturan yang berlaku. Kalau masalah pelaku usaha yang belum mempunyai rekomendasi dokumen lingkungan kita tidak bisa memungkirinya, untuk itu kita menghimbau kepada pelaku usaha atau badan usaha yang belum mempunyai rekomendasi dokumen lingkungan untuk segera mengurusnya terangnya.

Ketika ditanyakan, terkait dokumen apakah sanksi tegas bagi pelaku usaha yang tidak mengindahkan imbauan yang diberikan. Davis mengatakan, bahwa bagi yang juga masih membandel tidak mengikuti aturan yang telah ditentukan, pihaknya atau Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan akan membekukan izin lingkungan dan mencabut izin lingkungannya dengan tegas.
Lanjut Davis, bagi pelaku usaha yang tidak melengkapi usaha dengan dokumen lingkungan, perlu diterapkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada orang perorangan atau badan usaha untuk segera menyiapkan dokumen lingkungan hidup, jelasnya.

Ditambahkan Davis, bahwa sanksi yang diberikan ini sudah sesuai Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) mengamanatkan setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal (Pasal 22, ayat 1) dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan mengatur bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan (Pasal 2, ayat 1) dan Peraturan Bupati (Perbup) Pelalawan Nomor 53 Tahun 2020 tentang rekomendasi pengelolaan lingkungan hidup.
Kita berharap, himbauan yang di sampaikan ini dapat click. oleh pelaku usaha yang kurang mentaati aturan yang sudah ditetapkan.Toman

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.