Perbup Kendal 70 Hapus SKTM

KENDAL, beritaterbit.com – Bupati Kendal Jawa Tengah telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Kendal Nomor 70 tahun 2020 tentang pedoman jaminan kesehatan bagi masyarakat Kendal. Dimana di dalam Perbup tersebut diatur tentang jaminan kesehatan bagi masyarakat kendal baik yang mampu ataupun yang tidak mampu.

Dengan terbitnya perbup tersebut, maka ketentuan tentang Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dinyatakan tidak berlaku lagi, terhitung mulai tanggal 4 Desember 2020.

Terkait dengan hal itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal Jawa Tengah melakukan rapat kerja (raker) dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal, Senin (30/11/2020).

Pada raker tersebut, dengan adanya penghapusan SKTM, DPRD Kabupaten Kendal meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal, untuk memastikan layanan kesehatan tidak dipersulit.

etua Komisi D DPRD Kendal Mahfud Shodiq, meminta kepada semua pihak terkait berkomitmen melaksanakan Perbup sebagaimana mestinya.

“Birokrasi pelayanan kesehatan yang selama ini cenderung rumit agar dipermudah. Kita akan mengawal pelaksanannya di lapangan. Bagi masyarakat yang belum terkover oleh BPJS, bisa segera melapor ke pemerintah desa agar secepatnya data masuk ke Dinas Sosial, sehingga bisa ditanggung oleh pemerintah daerah”, kata Mahfud.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kendal, Ferinando Rad Bonay mengatakan bahwa dengan terbitnya Perbup tersebut pemerintah daerah dapat menanggung layanan kesehatan bagi warga yang tidak memiliki jaminan kesehatan dari anggaran daerah.

“Jika dulu warga yang tidak punya jaminan kesehatan akan dibiayai jika masuk data base di dinas sosial dengan menggunakan SKTM. Dengan Perbup ini nantinya mekanisme warga yang belum mempunyai jaminan kesehatan diusulkan oleh pihak desa ke Dinas Sosial,” jelasnya.

Namun demikian, Ferinando mengungkapkan untuk kasus yang darurat tidak perlu diajukan dan bisa ditanggung Pemkab Kendal. Sementara bagi warga yang tidak mampu bayar jaminan kesehatan akan ditanggung oleh Pemkab Kendal.

“Ke depannya semua warga harus mempunyai jaminan kesehatan dan bagi yang tidak mampu akan ditanggung pemerintah daerah. Bagi warga yang belum didata, agar segera melapor ke pemerintah desa agar bisa mendapatkan pelayanan kesehatan”, pungkas Feri. (Purnomo).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.