Penyebaran Hepatitis Akut, Kadis Dikbud Provinsi Imbau Satuan Pendidikan Perketat Prokes

Bengkulu, beritaterbit.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu meminta satuan pendidikan di wilayah ini memperketat protokol kesehatan (Prokes) dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) secara penuh.

Hal ini menyusul surat keputusan bersama (SKB) 4 Menteri yang telah mengizinkan sekolah menerapkan PTM 100 persen di tengah adanya penyebaran penyakit hepatitis akut yang menyerang anak-anak di Indonesia.

Kepala Dikbud Provinsi Bengkulu, Eri Yulian Hidayat mengungkapkan pihak sekolah harus tetap menerapkan prokes dalam PTM meski seluruh siswa sekolah sudah melakukan vaksinasi COVID-19.

“Penerapan prokes jangan kendor. Meski saat ini penyebaran COVID-19 sudah menurun, tapi demi pencegahan penularan hepatitis akut, warga sekolah harus terus menerapkan prokes,” kata Eri, Senin (16/5/2022).

Dikbud meminta agar satuan pendidikan yang telah menerapkan PTM secara penuh terus menegakan disiplin prokes kendati belum ditemukannya penyebaran hepatitis akut di Bengkulu.

“Penggunaan masker tetap wajib. Ketersedian alat bantu prokes seperti tempat mencuci tangan juga harus tetap ada,” katanya.

Demikian apabila terdapat indikasi tertular pada anak, Eri meminta agar pihak sekolah segera melaporkannya ke pelayanan kesehatan.

“Mudah-mudahan PTM 100 persen ini tidak ada kendala lagi dan penyakit hepatitis akut jangan sampai tertular di Bengkulu,” katanya.

Sementara itu, hasil pemeriksaan kontak investigasi Kementerian Kesehatan menyatakan dari 18 kasus yang tercatat sejauh ini, tidak ditemukan adanya penularan langsung maupun indikasi penularan melalui saluran cerna.

Delapan belas kasus itu berasal dari lima provinsi di antaranya DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Sumatera Barat, dan Jawa Timur. Adapun jumlah kasus meninggal dengan dugaan hepatitis akut sebanyak lima orang.

Karena itulah Kementerian Kesehatan menilai pembelajaran tatap muka tetap bisa dilaksanakan dengan kapasitas 100% di wilayah dengan status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 hingga 3.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.