Pentingnya Pedoman Pemberitaan Media Untuk Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Yogyakarta, Beritaterbit.com – 3 Desember 2022 media massa menempati posisi strategis untuk ikut mendorong kebebasan beragama. Fungsi media untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat menjadi penting untuk mentransfer nilai-nilai bahwa semua manusia punya kebebasan untuk menjalankan hak dan kewajibannya sebagai pemeluk agama.

Indonesia telah meratifikasi Konvenan Hak Sipil dan Politik melalui Undang-undang No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Convenant on Civil and Political Rights. Pada pasal 18 UU ayat (1) ini jelas menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, bernurani dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri dan kebebasan, baik secara sendiri maupun Bersama-sama orang lain, baik di tempat umum maupun atau tertutup, untuk mengejawatahkan agama atau kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, penataan, pengamatan dan pengajaran.”

Konstitusi negara Indonesia juga menjamin kebabasan beragama yang tertuang dalam UUD 1945 yang menjamin semua warga untuk meyakini dan memeluk agama serta keyakinan serta kebebasan untuk mempraktikkan agama dan keyakinan tersebut baik dalam bentuk ibadah maupun aktivitas lainnya.

Dalam praktiknya, fenomena pelanggaran terhadap kebebasan beragama ini masih marak terjadi di masyarakat. Pelarangan terhadap pendirian tempat ibadah, persekusi terhadap kelompok minoritas, dan bentuk praktik lain yang melanggar prinsip prinsip kebebasan beragama.

Dalam diskusi terfokus yang dilakukan oleh Yayasan KAKAK bersama dengan pimpinan agama dan media, para pimpinan agama minoritas menyatakan bahwa mereka membutuhkan peran media untuk memperkuat dan memperjuangkan hak hak mereka. Di lain beberapa media menyatakan ada banyak tantangan ketika akan mengangkat isu kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Beberapa tantangan yang disampaikan diantaranya, resiko ketika mengangkat isu kebeasan beragama adalah mendapatkan serangan atau bullyan, atau karena menghindari konflik pasca pemberitaan. Padahal fungsi dari media untuk memberikan edukasi dan membela hak dari pihak yang lemah atau yang dirugikan.

Untuk mengoptimalkan fungsi tersebut Yayasan KAKAK bekerjasana dengan Search For Common Ground (SFCG) berkolaborasi dengan Solopos Institut mengadakan Workshop Penyusunan Pedoman Untuk Media dalam rangka Advokasi Kebebasan beragama dan Berkeyakinan.

Workshop digelar selama dua hari, Sabtu-Minggu (3-4/12/2022) di Atrium Premier Hotel, Jl. Laksda Adisucipto No. 157 Yogyakarta. Workshop mengundang 12 jurnalis yang bekerja di Soloraya.

Karena media memiliki peran edukasi dan advokasi sehingga harapannya pedoman yang dihasilkan bisa memudahkan ketika jurnalis menyajikan berita berkaitan dengan kebebasan beragama dan berkeyakinan dengan berpihak pada kelompok minoritas atau kelompok yang terlanggara hak-haknya. Selain sebagai edukasi juga diharapkan negara bisa hadir untuk melakukan kewajiban dalam memenuhi hak-hak kelompok yang terlanggar haknya, ujar Shoim Direktur Yayasan KAKAK.

Manajer Solopos Institute, Sholahuddin, menambahkan panduan pemberitaan untuk advokasi kebebasan beragama dan berkeyakinan di Soloraya ini penting agar menjadi referensi jurnalis saat menulis isu-isu terkait kebebasan beragama. Selama ini masih banyak media yang tidak pas saat menyampaikan berita tentang isu-isu yang terkait dengan kebebasan beragama.

Perspektifnya sering malah merugikan korban yang umumnya dari kelompok minoritas. Padahal mestinya media bisa melihat fenomena ini dari sudut pandang yang memihak korban. Panduan pemberitaan yang disusun akan menjadi panduan praktis bagi jurnalis agar mampu menghasilkan produk jurnalistik yang mendukung iklim kebebasan beragama khususnya di Soloraya.

Penulis: Gunadi Pramono

Editor: Wulan

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.