Pengedar Shabu dan Pil Double L Berhasil Dibekuk Satresnarkoba Polres Tulungagung

TULUNGAGUNG, beritaterbit.com – Diduga telah melakukan tindak pidana mengedarkan narkotika Golongan I jenis Shabu, dan mengedarkan pil double L dan pil “Y” tanpa disertai surat izin edar, seorang Laki laki yang berpropesi sebagai pedagang,ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung.

Pelaku diketahui berinisial YS (38) asal Desa Batangsaren Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung.

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto, SH, MH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku, YS ditangkap petugas saat berada dirumahnya di Kecamatan Kauman Tulungagung, Sabtu 4 Mei 2022 sekira pukul 18.00. Wib, ujar Kasi Humas, Minggu (15/05/2022).

Iptu Anshori menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat ada peredaran narkoba jenis Shabu dan pil double L kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung.

“Dari hasil penyelidikan ternyata benar, dan saat dilakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap pelaku, petugas mendapatkan barang bukti Shabu, pil double L, pil “Y” dan Alprazolam. Selanjutnya pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Mapolres Tulungagung,” terangnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 1 poket shabu dengan berat bruto 6,10 gram, 6 plastik klip berisi sisa shabu dengan berat bruto 0,72 gram, 1 pipet kaca berisi sisa shabu dengan berat bruto 1,62 gram, 10 tablet Calmlet, Alprazolam 1 mg, Pil double L sebanyak 745 butir yang terdiri dari 29 plastik klip yang masing-masing plastik klip berisi 25 butir pil double L dan 5 kit yang dibungkus kertas grenjeng rokok masing-masing bungkus berisi 4 butir pil double L, 1 plastik klip berisi pil double L dalam keadaan hancur, Pil “Y” sebanyak 348 butir yang terdiri dari 1 plastik klip berisi 291 butir pil “Y” dan 1 plastik klip berisi 57 butir pil “Y”, 1 lembar tisue beserta lakban warna hitam, 2 buah potongan sedotan, 2 buah scrop dari sedotan, 1 buah potongan selang, 2 buah korek api, 1 buah alat bong, 1 plastik klip kosong tempat menyimpan tablet Calmlet, Alprazolam 1 mg, 3 pack plastik klip, uang tunai sebesar Rp. 400.000,- dari hasil penjualan pil double L, 1 buah HP merk Redmi warna biru, 1 buah HP merk Vivo warna putih gold, kartu ATM BCA, 1 buah tas warna hitam, 1buah tas sandang warna hitam, pil double L sebanyak 103 butir yang terdiri dari 2 plastik klip berisi masing-masing 25 butir pil double L dan 2 plastik klip masing masing berisi 26 butir, 1 butir dalam bungkus kertas grenjeng dan 1 buah bekas bungkus rokok.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasi Humas.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 Sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 60 ayat (1) huruf b sub Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. (Ags)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.