Penebangan Pohon Milik Warga Terdampak, Akan Laporkan ke Penegak Hukum

Lamongan, beritaterbit.com – Terkait penebangan pohon di aras tanah GG ( Tanah bebas, Red) di Dusun Karangasem, Desa Payaman Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan, akan dilaporkan ke penegak hukum.

Seperti yang disampaikan Husnan, Perwakilan Keluarga Besar Sawiran Ngasrun usai menggelar mimbar terbuka di halaman rumah salah satu warga terdampak pembangunan Warung Lamongan (WarLa) dan Rumah Toko (Ruko) di Dusun Karangasem, Desa Payaman Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan, Kamis (4/2/2021).

Menurutnya, beberapa pohon yang ditanam warga di atas tanah GG, ditebang oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Payaman. Penebangan itu diduga tanpa ijin maupun musyawarah dengan warga terdampak pembangunan WarLa dan Ruko.

“Itu artinya, Pemdes Payaman malakukan tindakan ke sewenang-wenangan. Dan persoalan ini akan kita laporkan ke penegak hukum,” tegas Husnan.

Dikonfirmasi terkait penebangan pohon yang diduga tidak ijin maupun musyawarah dengan warga terdampak, Musta’in, Kepala Desa Payaman, Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan mengatakan, justru warga yang menanam tidak ada ijin ke Pemerintah Desa (Pemdes). “Kalau kurang jelas, silahkan tanya ke inspektorat dan kejaksaan,” jelas Musta’in saat dikonfirmasi beritaterbit.com melalui Aplikasi Whatsapp (WA), Kamis (4/2/2021).

Sementara itu, Saribah (75) warga Dusun Karangasem Desa Payaman mengatakan, kalau pengelolaan tanah GG itu sudah ijin 40 tahun lalu, sewaktu Kades H. Amin (Alm). (Ar)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.