Beritaterbit.Com,Bengkulu- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Bengkulu menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Efektivitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi Bengkulu anggaran 2017 dan semester I 2018, Kamis (20/12)
Disampaikan Kepala Kantor Perwakilan BPK Arif Agus, ada beberapa temuan signifikan dari pemeriksaan kinerja pengelolaan PAD diantaranya Sumber daya manusia, Anggaran dan sarana prasarana pengelolaan pad yang belum memadai
Selain itu juga tidak tersedianya data yang cukup sebagai bahan perhitungan potensi pad. Kegiatan pendataan dan pengukuhan wajib pajak daerah serta Kegiatan penetapan dan penagihan pad juga belum optimal.
“Mudah mudahann hasil pemeriksaan ini bisa memberikan mafaat. Pemprov bisa lebih baik lg mengelola pendapatan asli daerah dan bengkulu bisa lebih sejahterah” tuturnya
Arif mengingatkan pemerintah Provinsi Bengkulu segera menindak lanjuti hasil pemeriksaan BPK, atau sesuai peraturan paling lama 60 hari sejak disampaikan.
“Efektifitas hasil pemeriksaan adalah di tindak lanjutnya” ujar arif Agus.
Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Pengelolaan PAD diterima Asisten II Setda Provinsi Yuliswani di dampingi kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Heru Susanto dan perwakilan Inspektorat.
Yuliswani menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPK perwakilan Bengkulu beserta tim yang telah memeriksa kinerja efektifitas pengelolaan pad pemerintah Provinsi Bengkulu.
“Tentu ini akan segera kita tindak lanjuti dan berharap dengan hasil dari pemeriksaan ini mampu meningkatkan penerimaan pad” kata Yuliswani.
Hal senada disampaikan Kepala BPKAD Heru Susanto. Menurut Heru, hal ini akan jadi masukan bagi pemprov untuk mendorong supaya pendapan asli daerah meningkat.
Dari hasil pemeriksaan audit kinerja pengelolaan PAD , pihaknya juga mempunyai gambaran apa saja potensi-potensi yang bisa dimaksimalkan, termasuk jika ada peraturan yang perlu diperbaharui dan perubahan terhadap tarif.
Menindak lanjuti hasil pemeriksaan ini pihaknya akan berkoordinasi dengan inspektorat dan satpol pp selaku penegakan perda. Jika diperlukan juga akan bekerjasama dengan para penyidik pns.(rls)