Pemprov Bengkulu Sosialisasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018

Berita Terbit, Bengkulu – Pengadaan barang dan jasa pemerintah, mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan,  untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah.

Untuk itu Pemerintah Provinsi Bengkulu.  Selasa pagi (24/7) menggelar Sosialisasi Perpres No  16 Tahun 2018 di  ruang Pola Sekretariat Pemerintah Provinsi Bengkulu. Pembicara menghadirkan Kepala Subdirektorat Perencanaan Pengadaan LKPP, Hermawan dan Kepala Seksi Keterangan Ahli Barang dan jasa LKPP, Mita Astari Yatnanti.

Sosialisasi ini dibuka Plt Gubernur Rohidin Mersyah, yang dalam sambutannya  mengatakan, kegiatan ini menjadi sangat  penting dalam proses pengelolaan keuangan daerah.

Dalam pelaksanaannya,  perlu pengaturan yang memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya, serta kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan peningkatan peran usaha mikro, usaha kecil  menengah serta pembangunan berkelanjutan.

Sejak 1 Juli 2018 kemarin,  diberlakukan peraturan baru tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, melalui Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018. Ada 12 aspek baru yang telah diatur dalam Perpres ini.

Ke-12 aspek itu adalah value for money, pekerjaan integrasi, perencanaan pengadaan, agen pengadaan, konsolidasi pengadaan, swakelola untuk ormas, repeat order, E-reverse Auction  (Penawaran harga secara berulang) Pengecualian (Norma yang mengatur pengadaan sesuai dengan kondisi pasar), penelitian (Kontrak penelitian berbasis output), e-marketplace, layanan penyelesaian sengketa kontrak.

“Sehingga setiap rupiah yang dikeluarkan betul betul bermanfaat dan mengarah kepada kesejahteraan rakyat”, kata Plt Gubernur Rohidin.

Secara kinerja  jelasnya,   ULP Provinsi Bengkulu termasuk terbaik secara nasional. Namun, proses komunikasi antara OPD dan ULP sering tersendat sehingga pembahasannya menjadi lama, membuat proses lelang tertunda. “Melalui sosialisasi seperti ini,  diharap  ditemukan satu pemahaman yang sama antara Kepala OPD, KPA, ULP dan TP4D” . (gmp).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.