Pemkot Mojokerto Gelar Rakor SPBE, Santi: Tindak Lanjuti SE Menteri PAN-RB No.18 Tahun 2022

Kota Mojokerto, beritaterbit.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mojokerto menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) di Ruang Sabha Mandala Madya, Kantor Pemerintah Kota Mojokerto, Rabo (30/11/2022).

Dalam sambutannya, Kepala Diskominfo Santi Ratnaning Tias mengatakan bahwa Rapat Koordinasi ini, selain untuk melaporkan kegiatan SPBE di Kota Mojokerto selama tahun 2022 juga untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Keterpaduan Layanan Digital Nasional Melalui Penerapan Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE.

“Adapun tindak lanjut dari SE Menteri PANRB Nomor 18 Tahun 2022 adalah dengan melaksanakan kegiatan reviu arsitektur SPBE dan peta rencana SPBE Pemerintah Kota Mojokerto,” jelas Santi.

Lebih lanjut dikatakan Kepala Diskominfo, selama tahun 2022 sudah ada berbagai program yang telah dilaksanakan untuk meningkatkan indeks SPBE Kota Mojokerto yang pada tahun lalu sudah berada pada kategori baik dengan nilai 2,92.

“Guna meningkatkan indeks SPBE di Kota Mojokerto kami sudah menyusun dan menetapkan tim koordinasi dan tim assessor internal SPBE Kota Mojokerto. Menyusun dan menetapkan Peraturan Walikota tentang SPBE, menyusun dan menetapkan proses bisnis Pemerintah Kota Mojokerto, melakukan percepatan dan perluasan digitalisasi daerah melalui pembentukan Tim Percepatan Dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) dan melaksanakan implementasi pembayaran digital pada beberapa layanan publik serta melakukan implementasi tanda tangan digital,” tambahnya.

Sementara itu, Sub Koordinator Aplikasi dan Pengembangan Kota Cerdas Zakky Nilem Sanjifa mengatakan, melalui rakor ini ditekankan kepada masing-masing OPD agar bisa menerapkan SPBE secara utuh dari hulu ke hilir.

“SPBE dilakukan secara utuh, maksudnya mulai dari perencanaan, tata kelola, implementasi dan evaluasi,” terang Zakky

Dikatakan Zakky, untuk kunci SPBE yang benar harus diawali dengan perencanaan yang benar. Semua berawal dari perencanaan. Arsitekturnya benar, peta rencananya benar kemudian diterjemahkan pada Rencana Kerja (Renja) serta Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) masing-masing OPD juga dengan benar, dan selanjutnya ada evaluasi atau direviu oleh Inspektorat.

“Dalam SPBE terdapat 47 indikator dan tentunya setiap OPD memahami indikator yang menjadi tanggung jawab masing-masing. Intinya bagaimana OPD itu aware terhadap perencanaan SPBE di OPD masing-masing,” pungkas Zakky.

Nampak hadir dalam Rakor SPBE, Kepala OPD, Sekretaris dan pejabat Penyusunan Program (Sungram) di lingkungan Pemkot Mojokerto. (Adv/ar)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.