Pemkot Mojokerto Gelar Diklat SKKNI Bagi Pengurus dan Pengawas Koperasi

Kota Mojokerto, beritaterbit.com – Dalam rangka menaikkan kelas koperasi di Kota Mojokerto, Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil & Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) menggelar diklat Standart Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi pengurus dan pengawas koperasi. Diklat dilaksanakan di ruang Command Center, Kamis (11/5/2023).

“Diklat seperti ini sangat bermanfaat, dan sangat dibutuhkan bagi pengurus maupun pengawas koperasi dalam rangka menjalankan koperasinya. Karena sebagai pengelola maupun pengawas koperasi menurut Negara Kesatuan Republik Indonesia ini ada standartnya, nah maka dari itu kami hadir memfasilitasi diklat SKKNI ini,” ungkap Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari.

Melalui diklat SKKNI ini, diharapkan insan perkoperasian di Kota Mojokerto akan memiliki standart ilmu pemahaman yang sama bagaimana berkoperasi yang baik dan benar menurut regulasi yang ada di NKRI. “Kami tidak ingin koperasi di Kota Mojokerto yang jumlahnya sudah ratusan ini asal berjalan saja,” imbuh Ning Ita sapaan akrab Wali Kota Mojokerto.

Menurut Ning Ita, koperasi merupakan bagian dari pergerakan ekonomi di level bawah yang butuh terus di support agar terus eksis dan bisa menjadi penggerak di level bawah untuk membangkitkan perekonomian Indonesia.

Sementara itu Kepala Diskopukmperindag Kota Mojokerto, Ani Wijaya mengatakan Diklat SKKNI ini diikuti 40 peserta yang terdiri dari pengurus dan pengawas koperasi di Kota Mojokerto, dengan menghadirkan Narasumber dari Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Nay Nau Jasa Utama Malang.

Sebagai informasi, hingga saat ini Pemkot Mojokerto sudah melahirkan 66 pengurus, pengelola dan pengawas koperasi yang sudah bersertifikasi SKKNI. Dengan bersertifikasi SKKNI, juga dapat meningkatkan tingkat kepercayaan terhadap kredibilitas koperasi tersebut.

“Diklat ini untuk mengantarkan koperasi yang ada di Kota Mojokerto ini menjadi naik kelas, ini sesuai dengan tuntutan undang-undang nomor 4, tahun 2023 tentang P2SK, dimana koperasi diijinkan melayani di luar anggotanya, salah satunya dengan berbentuk Lembaga Keuangan Mikro (LKM) berbadan hukum koperasi,” terang Ani Wijaya.

Saat ini, pemerintah juga telah memberi kesempatan yang luas bagi para pelaku usaha mikro kecil dan koperasi untuk berpartisipasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Kemudahan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 12/2021).

Penulis: Ariyanto

Editor: Wulan

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.