Pemdes Sorek Dua Pungut Biaya Pembuatan Sertifikat Sebesar Rp 400.000

Pelalawan, Beritaterbit.com – Pembuatan sertifikat yang diprogramkan Bapak Presiden RI Joko Widodo di seluruh penjuru Indonesia disambut baik oleh rakyat, apalagi pembuatan sertifikat tersebut gratis tanpa dipungut biaya.

Awak media menerima aduan dari masyarakat Desa Sorek Dua bahwasanya mereka dipungut biaya sebesar Rp 400.000 untuk pembuatan sertifikat mereka.

Dimana masyarakat harus mempersiapkan persyaratan seperti materai 10.000 2 lembar, fotokopi KTP, fotokopi surat tanah dan administrasi sebesar Rp 400.000.

Sedangkan yang melakukan pengutipan uang administrasi kepada warga adalah pak RT masing-masing secara bertahap, dimana tahap pertama masyarakat harus membayar administrasi sebesar Rp 200.000 beserta persyaratan yang diperlukan, “Sedangkan Rp 200.000 lagi setelah masyarakat terima sertifikatnya,” tutup warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Kami coba mengkonfirmasi kepada pihak desa tersebut. Salah satu perangkat desa mengatakan, biaya pembuatan sertifikat tersebut sebesar Rp 400.000 untuk biaya administrasi dan pengukuran.

Dimana uang Rp 400.000 itu untuk biaya makan minum pengukur dari pihak BPN dan RT/RW, dan beliau juga menyebutkan bahwa itu hasil dari musyawarah kepala desa dan pengurus desa.

Untuk target pembuatan sertifikat tahun ini (2021) sebanyak 1.100 hingga 1.200 sertifikat, jika target pertapakan tidak mencukupi akan dialihkan ke kebun dan biaya Rp 400.000 sampai sertifikat keluar.

Sebetulnya kalau dari BPN itu gratis, ujar salah satu perangkat desa tapi untuk biaya makan minum orang itu di lapangan.

Diminta APH (Aparat Penegak Hukum) untuk tindaklanjuti terkait adanya pungutan liar (pungli) di pemerintah Desa Sorek Dua Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Riau untuk pembuatan sertifikat tanah warga dipungut biaya sebesar Rp 400.000. (TIM)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.