Bengkulu Selatan, beritaterbit.com – Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan, Nisan Deni Purnama S.I.P didampingi Sekretaris DPRD, Nico Dwipayana S.STP, M.M, M.H menerima kunjungan Tim Ahli Perancang Undang-Undang DPR RI pada hari Selasa, 11 Juli 2023.
Rombongan Tim Ahli Perancang Undang-Undang DPR RI berjumlah lima orang yakni Titi Asmara Dewi, Dela Asfarina Cahyaningrum, Sumitra Abdi Negara, Apriyani Dewi Azit dan Alim Bathoro.
Kunjungan Tim Ahli Perancang Undang-Undang DPR RI membahas beberapa hal. Diantaranya terkait pembuatan naskah akademik tentang Peraturan Undang-Undang Pembentukan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan sesuai regulasi terbaru yang merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945 amandemen ke 4.
Bapemperda DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan menurut Nisan Deni Purnama, mendukung penuh apa yang diperlukan atau dibutuhkan dalam perkembangan/kemajuan Bengkulu Selatan. Karena sesuai fungsinya bahwa Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna.
“Tugas Baleg diantaranya adalah menyusun rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang memuat skala prioritas Raperda beserta alasannya pada setiap tahun anggaran,” pungkasnya.
Editor: Wulan