Pembina PWA Kabupaten Bireuen : Pembunuhan Jurnalis Marsal Harahap Perbuatan Biadab Dan Tidak Manusiawi

Bireuen,Beritaterbit.com – Ketua Pembina Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Aceh (DPW PWA) Kabupaten Bireuen Drs H Suherman Amin dan Ketua Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia ( DPC PWRI) Kab Bireuen, Nurdin Ismehram mengecam pembunuhan jurnalis Pematang Siantar Mara Salem Harahap yang akrab disapa Marsal yang dilakukan OTK,Sabtu 19 Juni 2021..

Pembina PWA Suherman Amin menyebut, hal itu sungguh suatu perbuatan biadap dan tidak manusia apalagi terjadi pembunuhan sadis terhadap Jurnalis Mara Salem Harahap padahal para wartawan dilindungi oleh Undang Undang.

Marasalem Harahap yang akrab disapa Marsal, wartawan sekaligus pemilik media online Lassernewstoday.com di Pematang Siantar, Sumatera Utara, ditemukan tewas ditembak pada Sabtu, 19 Juni 2021 dan dikabarkan ditemukan warga sekitar 300 meter dari rumahnya di Huta 7 Pasar 3 Nagori Karang Anyer, Kabupaten Simalungun Sumatera Utara.
.
Menurut informasi Dony rekan wartawan dari Medan menyebutkan, informasi meninggalnya korban mengagetkan kerabat dan kalangan pers di Kota Pematang Siantar. Maupun Medan SumaterA Utara dan satu-satu Satu per satu rekan-rekan wartawan pun mendatangi RS Vita Insani Pematang Siantar, di mana Marsal dievakuasi untuk memperoleh perawatan medis.

Kejadian itu pun banyak disesalkan oleh berbagai pihak dan mengutuk kejadian itu. Sebab, penembakan yang dilakukan oleh OTK hingga menghilangkan nyawa seseorang, adalah perbuatan biadab dan tidak berprikemanusiaan.

Nurdin Ismehram sebagai seorang wartawan, Pria berpostur tinggi ini meminta kepada aparat penegak hukum, agar segera mengungkap dan menangkap pelakunya serta menghukum seberat beratnya.

“Hal ini tidak bisa ditolerir lagi. Ini merupakan perbuatan biadab dan pelakunya harus dihukum seberat beratnya. Untuk itu kami meminta kepada aparat Kepolisian, agar segera mengungkap kasus penembakan terhadap rekan kami hingga nyawanya melayang,” ungkap Nurdin Ismehram.

Sebagai tetangga dekat Ketua PWRI Kabupaten Bireuen Nurdin Ismehram menyayangkan adanya kekerasan hingga tega menghilangkan nyawa seorang wartawan yang dilindungi oleh Undang Undang saat menjalankan profesinya sebagai sosok sosial kontrol.

Nurdin Ismehram dan Suherman Amin menegaskan, tindakan menghalangi tugas Jurnalistik, seperti melakukan kekerasan, apalagi sampai menghilangkan nyawa seseorang, pastinya merupakan tindakan yang melawan hukum.

“ Sekali lagi kami tegasnya bahwa kami mengutuk kekerasan pada wartawan. Tindakan itu merupakan bentuk pembungkaman kebebasan pers. Kekerasan kepada wartawan jelas melawan hukum. Apalagi sampai membunuh,” ucap Pak Herman panggilan akrab Suherman Amin.

Kita mengetahui bahwa profesi seorang wartawan, lanjut Nurdin dilindungi dan sudah diatur dalam Undang Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers. Untuk itu, bukan saja dijamin, namun seorang harus mendapatkan perlindungan hukum saat menjalankan tugasnya.

Namun apa lacur, Sabtu 19 Juni 2021 kita mendengar rekan kita meninggal dunia karena ditembak oleh OTK. Sedih kita mendengarnya. Semoga hal ini tidak terjadi lagi kepada rekan rekan wartawan lainnya,” harapnya.

Untuk itu, sebagai rekan seprofesi, PWA dan PWRI Kabupaten Bireuen berharap kepada rekan rekan sesama wartawan, untuk selalu berhati hati dan waspada sebab keselamatan adalah yang utama .

Mewakili rekan rekan sesama wartawan, khususnya Kabupaten Bireuen kami mengucapkan bela sungkawa serta duka yang mendalam atas meninggalnya Marsal Harahap.

“Duka mendalam kami sampaikan dan kami berharap agar keluarga korban harus tetap sabar karena itu semua mempunyai hikmah dan Kita berdoa semoga Almarhum mendapat tempat yang layak di Sisi Allah.” Pungkas Suherman Amin. (Hera/NI )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.