Pembahasan Raperda APBD-P Provinsi Bengkulu Tahun 2018 Dilanjutkan

BeritaTerbit, Bengkulu – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu setujui Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Provinsi Bengkulu, untuk  dilanjutkan pembahasannya menjadi Perda.

Dikatakan juru bicara Banggar, Muharamin,  Banggar bersama- sama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) telah menindaklanjuti dan membahas hasil pembahasan Komisi-Komisi dengan mitra kerjanya, katanya pada Rapat Paripurna ke- VI Masa Persidangan ke- III Tahun Sidang 2018, Senin (24/09).

Di persidangan terungkap, Banggar akhirnya menyetujui angka perubahan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2018 secara keseluruhan:

  1. Pendapatan

Semula senilai  Rp 2, 992 Triliun lebih, setelah perubahan menjadi senilai Rp 2, 997 Triliun lebih. Berarti mengalami penambahan sebesar Rp 5, 266 Miliar lebih.

  1. Belanja

Semula senilai Rp 3,424 Triliun lebih. Setelah mengalami perubahan menjadi Rp 3, 338 Triliun lebih. Berarti mengalami pengurangan sebesar Rp 85, 765 Miliar lebih.

“Demikian kami sampaikan pendapat dan saran Badan Anggaran DPRD Provinsi Bengkulu, terhadap Raperda Perubahan APBD Provinsi Bengkulu,  Tahun Anggaran 2018 untuk disetujui dan ditetapkan menjadi Perda Provinsi Bengkulu serta dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri”,  jelas Muharamin pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua Dewan Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri. Hadiri Sekda Provinsi Bengkulu Nopian Andusti, unsur Forkompinda, Instansi Vertikal, Kepala OPD dan ASN dilingkup Pemda Provinsi Bengkulu.

Usai disetujui oleh Banggar, tinggal  pembahasan Raperda APBD-P Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2018 tersebut, akan dibahas pada tingkat Fraksi dan akan disampaikan pada Rapat Paripurna ke – VII, dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi.

Agenda Penyampaian Nota Penjelasan Gubernur Bengkulu atas tiga Raperda, yang rencananya akan disampaikan Sekdaprov  Nopian Andusti batal disampaikan, karena tidak disampaikan langsung oleh Gubernur Bengkulu, tidak boleh diwakilkan.   Ini ditegaskan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bengkulu,  Agung Gatam (ADV/gmp)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.