Pelaku Penghambat Tugas Jurnalistik Dipolisikan

Berita Terbit, Bengkulu –  Pelaku SY yang menghambat tugas jurnalistik diadukan ke Polda Bengkulu.  Tindakan dilakukan Pemimpin Redaksi Media Online Intersisi.Com  Zetriansyah SH usai mendapatkan jalan buntu dalam  upaya damai, Rabu  (8/8) sore.

Perbuatan melawan hukum ini tentunya mendapatkan suport dari para jurnalis, yang ikut menyambangi lokasi Proyek Peningkatan Sarana dan Prasarana Olahraga  Pembangunan Gedung Bulu Tangkis, di Sport Center Pantai Panjang Kota Bengkulu.

Menurut  keterangan SY, diriinya tidak merampas alat kerja wartawan Intersisi, tapi hanya  mengambil dan mencoba menghapus gambar yang diambil jurnalis itu. “Dia datang dan langsung melihat dan memfoto tanpa ijin,” kata pelaku SY ditemui di lokasi.

Sementara pengurus Media Syber Indonesia cabang Bengkulu, Erlan yyang sempat menengahi hal ini menjelaskan,  itu sudah masukmenghambat tugas jurnaistik. menghapus gambar dan video serta menghalangi-halangi jurnalis yang melaksanakan tugas jurnalistik. Sudah masuk katagori delik pers.

“Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghampat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3, terkait penghalang-halanhan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dalam  undang-undang pers”, papar Erlan owner Bengkulu news.com. (hr)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.