Pelaku Penganiayaan Masih Berkeliaran, Deden : Kita Akan Koordinasi ke Irwasda dan Propam Polda Bengkulu

Kaur, beritaterbit.com – Proses hukum terhadap kasus penganiayaan Ririn Afrianto dan Nusirwan oleh oknum Anggota DPRD Kabupaten Kaur Z. Muslih, belum menemukan titik terang di Polres Kaur, hal ini sangat disayangkan oleh Deden Abdul Hakim, SH, selaku Penasehat Hukum Ririn Afrianto. Diketahui, laporan Ririn Afrianto sudah diterima oleh Polres Kaur pada tanggal 29 Nopember 2020, dan pada tanggal 2 Desember 2020 sudah dilakukan pemanggilan saksi.

“Untuk kasus Ririn dan Nusirwan sudah masuk tahap Pro justicia (tahapannya sudah naik tingkat penyidikan), dan mereka sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, dengan demikian artinya sudah ditemukan adanya tindakan pidana” ujar Deden, Minggu, 6/12/2020.

Ini kan sudah dari hari Rabu sampai hari ini Minggu, sambung Deden, artinya sudah melewati beberapa hari tingkat penyidikan itu sudah berlangsung, namun sampai hari ini pihak kepolisian belum menemukan siapa tersangkanya.

“Ini kan kasus biasa, saya kira dengan demikian pihak kepolisian harusnya tidak menemukan kesulitan untuk menemukan tersangkanya, toh semua sudah mengerucut kesana bahwa tersangka adalah Z. Muslih alias Lihun yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Kaur dari Partai PBB” tambah Deden.

Deden pun mengungkapkan bahwa bukti-bukti sudah ada, visum sudah ada dan saksi-saksi sudah dimintai keterangan, lantas apa yang menjadi kendala pihak penyidik untuk menentukan atau menangkap tersangka.

“Kalau misalnya soal dia anggota DPRD, lalu harus mendapatkan ijin Gubernur? saya kira pemahamannya tidak seperti itu, pemahaman bahwa anggota DPRD harus ada ijin Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri itu apabila dia melakukan tindak pidana, yang dia bukan pelaku langsung, inikan beda dia pelaku langsung, artinya dipersamakan dengan OTT (Operasi Tangkap Tangan), karena dalam UU MD3 yang frasanya sudah diubah oleh MK, ada pengecualian terhadap anggota DPRD yaitu OTT, hukuman mati, kejahatan terhadap negara” lanjut Deden.

Kasus ini kan sudah jelas, lanjut Deden, dia (Lihun, red) pelaku langsung dan justru malah dia otaknya, dia memiliki peran yang aktif peran yang dominan pengeroyokan, ini melanggar pasal 170 dan 351 KUHP dialah sejati nya otak dari perbuatan ini, artinya dia pelaku utama dan temannya yang lain hanya pendamping bisa dikenakan pasal 55.

“Dengan apa dilakukan oleh Polres Kaur sangat disesalkan, bahwa pelaku sampai hari ini masih berkeliaran, kenapa penyidik tidak melakukan upaya penangkapan, selaku lawyer saya khawatir kalau pelaku itu akan menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri, atau mengulangi tindakan pidana serupa, karena terhadap pelaku ini hukumannya 5 tahun lho, dan diketahui bahwa pihak keluarga korban tidak terima dengan apa yang dilakukan Lihun dan jangan sampai ini menjadi preseden buruk ke depan,” sambung Deden

Masih menurut Deden, bahwa korban ada, locus delik sudah ada, tempat kejadian sudah ada, terus apalagi alasan untuk Lihun tidak di tetapkan jadi tersangka, maka jika sampai hari Senin belum ada tersangka dan penangkapan, maka kami akan upayakan upaya hukum lainnya, dengan melaporkan kasus ini ke irwasda dan propam Polda Bengkulu, atau jika perlu kita akan lakukan upaya melapor ke Mabes Polri.

Dilain pihak, ketika berita penanganan kasus Ririn Afrianto di konfirmasi ke Kapolres Kaur melalui telpon seluler, Minggu, 6/12/2020, Kapolres mengatakan bahwa kasus ini sepenuhnya diserahkan kepada pihak penyidik dan saat ini sudah berjalan dengan mengumpulkan barang bukti, jika ada perkembangan akan dilaporkan kepada masyarakat melalui media. (S100).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.